JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Penyiaran Indonesia telah melakukan kajian atas pemberitaan yang disiarkan TV One terkait isu penyandingan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dengan ancaman komunisme. Hasil kajian itu menunjukkan, TV One diduga melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik karena tidak melakukan berita yang berimbang.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPI bidang Isi Siaran, Idy Muzayyad, saat dihubungi, Jumat (4/7/2014).
“Sebenarnya, kalau bicara pelanggaran, kami sudah kaji tayangan itu dan memang ada kode etik jurnalistik tidak dipatuhi. Misalnya, tidak ada cover both sides,” ungkap Idy.
Dia menjelaskan, talkshow TV One yang membahas soal ancaman komunisme tidak menampilkan pihak yang dituduhkan, seperti pengurus PDI-P. Dalam tayangan hanya ada pernyataan dari mantan Asisten Teritori KSAD, Prijanto, yang memaparkan sejumlah indikasi munculnya ancaman komunisme.
“Talkshow hanya menghadirkan narasumber dari salah satu pihak saja, apalagi itu menyangkut isu sensitif, harusnya ada pihak lain. Harusnya, yang dituduh itu harus dihadirkan,” kata Idy.
Idy menyatakan, TV One bersama dengan Metro TV sudah berulang kali melakukan pelanggaran dalam hal isi pemberitaan yang dianggap terlalu memihak dan cenderung provokatif. Kedua stasiun televisi swasta itu bahkan sudah sempat direkomendasikan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika agar dievaluasi kembali izin siarannya. Namun, rekomendasi itu hingga kini belum dilakukan.
Terkait dengan pemberitaan soal isu komunisme yang terakhir diangkat TV One, Idy mengaku akan lebih dulu berkonsultasi dengan Dewan Pers karena sudah bersinggungan dengan masalah kode etik.
Seperti diberitakan, TV One mengangkat isu komunisme menjelang pemilihan presiden. Dalam berita Kabar Pemilu, TV One menyinggung soal kedekatan PDI-P dengan Partai Komunis Tiongkok.
Selain itu, TV One juga membuat sebuah talkshow yang dihadiri Prijanto. Dalam talkshow itu, Prijanto menyebut adanya ancaman komunisme yang disebar PDI-P dengan sejumlah indikasi. Namun, tidak ada pengurus PDI-P yang diwawancarai terkait dengan isu ini.
Atas pemberitaan ini, massa Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) yang terafiliasi dengan PDI-P marah besar. Mereka mendatangi kantor TV One di Yogyakarta dan Pulogadung, Jakarta Timur, pada Kamis (3/7/2014) dini hari.
Ketua MPR yang juga politisi senior PDI-P, Sidarto Danusubroto, menyebut pemberitaan TV One tersebut merupakan serangan yang sangat brutal. Pemberitaan tersebut dianggap provokasi yang dapat menciptakan suasana tidak kondusif.
Kesimpulan dan Pendapat Saya :
Kesimpulan dan Pendapat Saya :
Pelanggaran Kode Etik merupakan salah satu pelanggaran yang harus dituntaskan dengan baik oleh para aparat. Seharusnya aparat memberikan sanksi yang tegas kepada media tv yang terkait karena memberitakan isu yang tidak benar. Karena hal tersebut dapat memicu amarah kepada yang tertuduh, oleh karena itu media tv tidak seharusnya memberitakan isu dengan maksud provokasi yang dapat menimbulkan suasana yang tidak kondusif tersebut.
Pelanggaran yang dilakukan oleh Media TV One merupakan suatu pelanggaran yang sangat buruk. Dikarenakan TV One memfitnah Partai PDI-P dengan isu adanya ancaman komunisme hanya karena adanya hubungan dekat dengan partai komunisme di Tiongkok. menurut saya adanya suatu hubungan tidak dapat menyimpulkan bahwa yang berhubungan menggunakan pemahaman yang sama (Pemahaman Komunisme). Oleh karena itu sebuah berita harus berlandaskan sumber yang jelas dan terpercaya. Tidak bisa hanya mengandalakan isu yang tidak bersumber dengan jelas. Sehingga bisa menimbulkan suatu fitnah yang dapat menimbulkan amukan massa.
Ketika sebuah media tv menyiarkan Talkshow seharusnya dapat menyelesaikannya secara jelas, dengan mendatangkan kedua sisi baik yang melakukan penuduhan maupun yang tertuduh. sehingga masalah tersebut dapat diselesaikan dengan jelas dan netral. Pada kasus ini media TV One melakukan acara Talkshow yang tidak netral dikarenakan hanya memanggil yang melakukan tuduhan dan tidak memanggil pihak yang tertuduh sehingga menimbulkan provokasi yang dapat menimbulkan amarah yang besar kepada pihak yang tertuduh. Dengan melakukan Pelanggaran tersebut seharusnya media aparat memberikan hukuman terkait pencabutan hak siar kepada media tersebut dikarenakan memberikan berita yang tidak benar dan sangat buruk kepada masyarakat sehingga menyemarkan nama baik yang tertuduh. Dengan adanya kasus tersebut seharusnya media tv terkait harus lebih berhati-hati dalam menyiarkan sebuah berita. harus menggunakan sumber yang jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman yang terjadi karena sebuah berita yang tidak benar.
Bisa diambil kesimpulan bahwa sebuah berita yang tidak benar dapat menimbulkan permasalahan yang sangat besar, sehingga menimbulkan permusuhan yang besar yang terjadi pada masyarakat. oleh karena itu sebuah media berita harus berlandaskan sumber yang baik dan jelas serta independent dalam menyimpulkan sebuah berita sehingga tidak terjadi hal yang dapat memicu tindakan yang tidak baik pada masyarakat.
REFERENSI:
http://indonesiasatu.kompas.com/read/2014/07/04/10505101/kpi.siarkan.berita.komunisme.tv.one.diduga.langgar.kode.etik