Selasa, 10 Januari 2012

Pelanggaran pelanggaran ham yang terjadi di Palestina

10 Desember hari HAM sedunia, euforia perayaan bebasnya hak asasi manusia
sedunia dari tekanan atau interfensi dari siapapun, dari apapun. Benarkah?? . Di
sebuah negeri nun jauh, pelanggaran atas hak asasi masih berlangsung, malah
telah dilegalkan oleh konstitusi yang berlaku. Palestina. Meraung-raung,
terseok-seok, kemudian terinjak-injak kebebasannya di depan mata dunia yang
masih acuh tak acuh.
Di sana sepulang sekolah anak kecil bertempur melawan prajurit terlatih yang
memanggul AK47 hanya dengan ketapel. Di sana pemuda berperang menghadapi
mesin penghancur -tank- hanya dengan bongkahan batu di genggaman tangannya.
Lawan yang seimbang bukan? Di sana seorang ibu yang melepas anak pergi
sekolah, harus bersiap menerima kembali anaknya dalam balutan kain kafan.
Tentunya itu semua terjadi atas dasar “DEMI PERDAMAIAN DUNIA”, faktanya jadi
terbalik. Jadi siapa yang menindas siapa.Media mengatakan “Ini masalah SARA,
masalah agama, tidak perlu kita ikut campur”. Salah..ini masalah dunia, masalah
kita bersama, masalah pelanggaran dan penindasan hak asasi, yang dilakukan
terang-terangan, bahkan secara masal. Penindasan yang terjadi mencoreng moreng
wajah dunia dengan arang yang paling hitam. Lalu kemana organisasi yang katanya
berfungsi menjaga perdamaian dunia? Mati kutu di bawah adidaya kekuasaan.
Dimana kata-kata “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa
dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus DIHAPUSKAN”? Tidak ada
tindakkan aplikatifnya. Sekarang kita lebuh mengetahui bahwa  masalah
‘perdamaian dunia’, ‘penjajahan yang harus dihapuskan’, dan ‘kebebasan HAM’
baru kita serukan dan kita bela, jika kita adalah objek penderitanya. Kalau bukan
kita yang tertindas tidak usah ambil pusing dan peduli.
Ketua Forum Tahanan Palestina, Isa Karaka, yang juga anggota legislatif Palestina,
mengabarkan pelanggaran-pelanggaran hak-hak asasi manusia, khususnya
mengenai tahanan Palestina. Dalam rangka memperingati Pengesahan Deklarasi
Hak Asasi Manusia (HAM) ke-60, Karaka mempublikasikan data pelanggaran Rezim
Zionis Israel atas hak-hak bangsa Palestina, khususnya masalah tahanan negeri ini.
Dalam laporan tersebut disinggung mengenai kondisi buruk penjara-penjara Zionis
Israel, tempat penahanan warga Palestina, dan cara-cara penyiksaan para tahanan
Palestina. Pada saat yang sama, Departemen Urusan Tahanan Palestina
mengumumkan, sekitar 100 tahanan Palestina dalam beberapa tahun terakhir ini,
gugur syahid akibat siksaan di penjara Zionis Israel. 170 lainnya ditembaki ketika
ditangkap. Disebutkan pula, 47 tahanan gugur syahid menyusul minimnya
pelayanan kesehatan di penjara Zionis Israel. Sejak tahun 1967, Rezim Zionis Israel
menangkap lebih dari 800 ribu warga Palestina. Disebutkan pula, 337 warga
Palestina hingga kini masih berada di penjara Zionis Israel sejak intifadah pertama,
tahun 1987.
Berdasarkan data yang ada, 12 ribu warga Palestina mendekam di penjara-penjara
Zionis Israel. Disebutkan pula, 350 anak adalah di antara para tahanan Palestina di
penjara Zionis Israel. Bersamaan dengan kekhawatiran masyarakat dunia atas
kondisi ini dan tuntutan berbagai pihak untuk membebaskan tahanan Palestina,
Rezim Zionis Israel bukan menghentikan aksi penangkapannya, malah terus
meningkatkannya. Dengan demkian, jumlah tahanan Palestina dari waktu ke waktu
kian bertambah.2
Di tengah tekanan masyarakat dunia untuk membebaskan para tahanan Palestina,
Rezim Zionis Israel menyatakan bahwa Tel Aviv bersedia membebaskan para
tahanan Palestian dengan syarat bangsa Palestina tidak menentang kebijakan
ekspansi dan hegemoni rezim ini. Terkait hal ini, Jururunding Otorita Palestina
dengan Rezim Zionis, Ahmad Qurei, mengatakan, "Israel mengusulkan akan
membebaskan lima ribu tahanan Palestian jika Tel Aviv dipersilahkan membangun
tujuh persen kawasan Tepi Barat Sungai Jordan. "
 Mengingat kebijakan Rezim Zionis Israel yang tak pernah menepati janjinya,
bangsa Palestina sangat menyadari bahwa Tel Aviv setelah mendapatkan insentif
dari pihak Palestina, akan melakukan penangkapan lebih besar terhadap warga
Palestina dari jumlah tahanan yang akan dibebaskan.
Dengan perbandingan suara 33 setuju, 1 menolak, dan 13 abstain, Dewan Hak
Asasi Manusia PBB, Senin (12/1/2009), mengeluarkan sebuah resolusi mengenai
pelanggaran berat HAM terkait dengan operasi militer Israel terhadap wilayah
pendudukan Jalur Gaza. Perwakilan Tetap RI di Geneva, Senin, menginformasikan,
Indonesia mendukung dan mendorong keluarnya resolusi tersebut. Pihak yang
page 2 / 4Catatan sang imaginer | Pelanggaran HAM di Palestina : Sebuah Kajian Perspektif Hub.Internasional
menolak adalah Kanada, sementara negara-negara yang abstain adalah
negara-negara Uni Eropa.3
Resolusi Dewan HAM PBB itu mengecam keras ofensif militer Israel di Gaza dan
menegaskan bahwa serangan itu telah menimbulkan pelanggaran masif terhadap
hak asasi rakyat Palestina. Resolusi itu juga menilai Israel secara sistematis
menghancurkan infrastruktur Palestina dan menjadikan warga sipil serta fasilitas
medis sebagai target serangan. Resolusi yang disetujui di Geneva, Swiss, itu juga
mendesak diakhirinya serangan roket ke wilayah Israel, tetapi tidak menyebut soal
Hamas atau rincian pelanggaran-pelanggaran hak asasi yang dilakukan Israel.
Penyelidikan kejahatan
Resolusi Dewan HAM PBB tersebut semakin melengkapi kecaman keras badan
dunia itu terhadap Israel. Sebelumnya, Komisioner Tinggi HAM PBB Navi Pillay
menyerukan dilakukannya penyelidikan independen atas kemungkinan
kejahatan-kejahatan perang yang dilakukan pasukan Israel dalam aksi militernya di
Jalur Gaza.
 Navi Pillay mencontohkan peristiwa terbunuhnya 30 warga sipil Palestina di sebuah
rumah di Gaza Tengah, yang menjadi sasaran penembakan Israel dan kebijakan
Israel yang sengaja mengabaikan anak-anak dan membuat kelaparan anak-anak
yang ibunya tewas akibat serangan yang mereka lakukan.
”Saya khawatir dengan pelanggaran-pelanggaran hukum internasional. Insiden
seperti ini harus diselidiki karena memperlihatkan unsur-unsur yang dianggap
sebagai kejahatan perang,” kata Pillay.4
 Hal ini memperjelas kekhawatiran public akan perdamaiaan dunia dan pelanggaran
terhadap Hak Asasi Manusia, dan ini tidak hanya menimpa pihak Mulim yang
menjadi korban disana namun juga kekhawatiran lahir dari masyarakat dunia yang
sangat peduli terhadap masalah ini, Kekhawatiran mereka lahir akibat tidak adanya
tindakan yang jelas ataupun yang tegas dari dewak keamanan yang selama ini
memang dipegang setir kekuasaannya oleh Negara Negara adidaya semisal :
Amerika, yang jelas – jelas menjadi konco dari pada Israel yang bertanhggung
jawab penuh atas Insiden Kekerasan di Palestina.
Badan bantuan PBB melaporkan, pekan lalu, bahwa 30 warga Palestina tewas
page 3 / 4Catatan sang imaginer | Pelanggaran HAM di Palestina : Sebuah Kajian Perspektif Hub.Internasional
dibunuh ketika tentara Israel menembaki sebuah bangunan tempat berlindungnya
110 warga sipil Palestina di wilayah permukiman Zeitoun di Gaza Tengah. Sejumlah
negara Barat mengatakan, resolusi yang dimajukan negara-negara Arab dan Afrika
itu terlalu satu sisi dan gagal mengakui peran dari serangan roket yang dilakukan
para pejuang Palestina, yang dianggap sebagai pemicu serangan Israel ke Jalur
Gaza.
Resolusi tersebut merupakan tekanan tambahan bagi Israel, tetapi diragukan akan
berdampak terhadap kebijakan perang Israel di Gaza. Hingga hari ke-16, Senin
kemarin, Israel masih melakukan gempuran militer ke Jalur Gaza. Maka dari itu
diperlukanlah konsistensi bertahap dari pihak yang bertanggung jawab akan hal ini
karena bagaimanapun ini telah menyangkut masalah Internasional dan menjadi
tanggung jawab penuh Warga Dunia demi terciptanya keamanan dan keselarasan
dalam hidup ummat manusia dimuka bumi ini.

Pengertian Tentang HAM

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
ü MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
Ø Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
Ø Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
à Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
à Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
à Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
à Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
ü PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
Ø Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
Ø Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
Ø Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

ü HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
Ø Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
Ø Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
ü BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
Ø Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
Ø Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
Ø Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
Ø Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
Ø Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
ü Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
ü Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
ü Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
ü Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8) Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.

5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
ü Hidup
ü Kemerdekaan dan keamanan badan
ü Diakui kepribadiannya
ü Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
ü Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
ü Mendapatkan asylum
ü Mendapatkan suatu kebangsaan
ü Mendapatkan hak milik atas benda
ü Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
ü Bebas memeluk agama
ü Mengeluarkan pendapat
ü Berapat dan berkumpul
ü Mendapat jaminan sosial
ü Mendapatkan pekerjaan
ü Berdagang
ü Mendapatkan pendidikan
ü Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
ü Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.

6. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
ü Undang – Undang Dasar 1945
ü Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
ü Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Ø Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Ø Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Ø Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
Ø Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.

Minggu, 08 Januari 2012

Kronologi sebelum terjadinya kerusuhan diAmbon

      Tragedi berdarah di Ambon dan sekitarnya bukanlah sesuatu yang tiba-tiba. Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebelum peristiwa Iedul Fithri 1419H berdarah, tercatat beberapa peristiwa penting yang dianggap sebagai pra-kondisi, bahkan jauh ke belakang pada tahun 1995. Beberapa peristiwa itu (sebagian) adalah sebagai berikut.1)
15 Juni 1995: Desa berpenduduk Islam, Kelang Asaude (Pulau Manipa), diserang warga Kristen Desa Tomalahu Timur, pada waktu Shubuh. Penyerangan dikoordinasikan oleh empat orang yang nama-namanya dicatat oleh MUI.
21 Pebruari 1996 (Hari Raya Iedul Fithri) : Desa Kelang Asaude diserang lagi. Serangan dilakukan oleh warga Tomahalu Timur dengan menggunakan batu dan panah. Tiga hari sebelumnya, serombongan orang yang dipimpin oleh sersan (namanya tercatat) datang ke Desa Asaude, menangkap raja (kepala desa) berikut istri dan anak-anaknya. Mereka menggeledah isi rumah dan menginjak-injak peralatan keagamaan.
18 Nopember 1998: Korem 174 Pattimura didemo. Sejumlah besar mahasiswa Unpatti (Universitas Pattimura) dan UKIM (Universitas Kristen Indonesia Maluku), yang dimotori oleh organisasi pemuda dan mahasiswanya menghujat Danrem Kolonel Hikayat. Demonstrasi berlangsung dua hari. Mereka membakar beberapa mobil keamanan, melukai tukang becak, dan merusak serta melempari kaca kantor PLN Cabang Ambon. Jatuh korban luka-luka, baik di pihak mahasiswa maupun kalangan ABRI.
Beberapa bulan sebelumnya, berlangsung desas-desus dan teror. Isu pengusiran orang-orang Bugis-Buton-Makassar (BBM) sudah beredar di tengah masyarakat yang membuat gelisah banyak orang. Mereka kurang bisa membedakan suku Bugis dan Makassar. Kedua suku ini sebenarnya adalah satu. Orang-orang Muslim suku lain (non-Maluku) juga diisukan untuk diusir. Produksi pesanan senjata tajam ditengarai sangat tinggi. Pesanan dilakukan oleh kelompok tertentu.
Isu pengusiran BBM memang berbau SARA, terutama yang menangkut suku dan agama. Entah bagaimana awalnya dari dalam Gereja. yang tepat, isu BBM bertiup dengan kencang dari kalangan Kristen, bahkan kabarnya disuarakan oleh Gereja.
Menjelang akhir Nopember 1998: Sekitar 200 preman Ambon dari Jakarta, yang bekerja sebagai penjaga keamanan tempat judi pulang kampung. Merekalah yang memulai bentrok dengan penduduk Ketapang (Jakarta). Karena umat Islam Jakarta marah, mereka dikepung. Beberapa darinya tewas. Sejumlah besar yang lain diminta masyarakat agar dievakuasi oleh aparat keamanan. Sebagian dari mereka - sekitar 200 orang - inilah yang pulang ke Ambon.
Beberapa 'Test Case' Sebelum Iedul Fithri Berdarah
Setidaknya, ada tiga peristiwa penting yang dapat dianggap sebagai bagian dari tragedi Iedul Fithri berdarah 1999. Ketiga peristiwa itu adalah peristiwa Wailete tanggal 13 Desember 1998, peristiwa Air Bak 27 Desember 1998, dan peristiwa Dobo 14 dan 19 Januari 1999.
Peristiwa-perista di atas adalah sebuah 'test case' yang dinilai berhasil mendeteksi keberanian, persatuan dan kesatuan serta kesiapan Ummat Islam se-Ambon untuk berperang. Kesabaran Ummat Islam yang tengah menyongsong bulan Ramadhan itu dianggap suatu kelemahan terutama penilaian terhadap suku Bugis-Buton-Makassar yang kurang kompak. Atas dasar penilaian demikian itu tampaknya dijadikan peluang untuk mengobarkan Tragedi Iedul Fithri Berdarah. Hal ini terbukti dengan tiba-tiba didatangkan ratusan preman dari Jakarta, eks-konflik Jalan Ketapang, Jakarta sebagai pelaku di lapangan.
Serangan Massa Kristen ke Desa Wailete
13 Desember 1998 : Desa Wailete yang merupakan perkampungan Muslim masyarakat asal Bugis-Buton-Makasar (BBM) diserang oleh warga Kampung Hative Besar (Kristen). Ratusan massa Kristen menyerbu dengan batu, dan membakar kampung Wailete. Serangan dilakukan dua kali pada malam itu dimana tahap kedua dilakukan secara tuntas membakar habis semua rumah sehingga penghuni hanya menyelamatkan diri dengan baju yang melekat di badan saja. Empat rumah dilaporkan terbakar dan satu kios bensin milik orang Bugis terbakar dan meledak. Penduduk desa tersebut mengungsi.2)
Tidak pernah ada kejelasan penyelesaian dalam peristiwa itu. Bahkan polisi tampak ragu menghadapi ancaman warga desa Hative Besar. Keraguan aparat ini tampak jelas sebagai hasil penghujatan selama demo dengan pecahnya insiden Batu Gajah. Dalam rangkaian penghujatan lewat berbagai media massa sebagian berpendapat bahwa oknum Polri telah berhasil digalang untuk melaksanakan rencana mereka. Surat kabar Suara Maluku tidak memberitakan peristiwa besar ini secara proporsional, dua kali pemberitaan yang tidak jelas kemudian menghilang, padahal kasus Batu Gajah diberitakan luar biasa bahkan tulisan-tulisan dengan ungkapan Anjing dan Babi masih berulang selama sebulan.
Ummat Islam yang menjadi panas karena solidaritas Islamiyahnya sebenarnya mengharapkan adanya reaksi protes, pembelaan dan pertolongan yang memadai tetapi hal itu tidak terjadi karena para pemimpinnya memang lemah dan tidak ada tokoh pemersatu. Warga masyarakat desa Hative Besar telah membuktikan secara nyata isu yang berkembang bahwa suku Bugis-Buton-Makassar dan Jawa-Sunda akan diusir dari Ambon.
Setelah aksi pembakaran itu para tokoh desa Hative Besar mengeluarkan pernyataan bahwa mereka tidak akan menerima kedatangan suku Bugis-Buton-Makasar lagi ke desa Wailete, karena itu desa Wailete tidak pernah dibangun lagi, bahkan parapenghuni yang telah melarikan diri itu tak berani mengunjungi bekas kampungnya. Pemerintah daerah tidak memasukanpembakaran desa Wailete ini kedalam program rehabilitasi, dianggap bukan dalam rangka kerusuhan Ambon.3)
Serangan Massa Kristen ke Desa Air Bak Akhir Desember 1998
27 Desember 1998 : Desa Air Bak, yang hanya berpenduduk sekitar 8 keluarga beragama Islam (desa kecil) diserbu warga Desa Tawiri yang mayoritas beragama Kristen. Pertikaian ini diawali ketika ada Babi peliharaan masyarakat Tawiri memasuki kebun masyarakat desa Bak Air, hal seperti ini biasa terjadi. Menghalau dengan lemparan batu saja Babi akan keluar dari kebun. Kali ini, kejadian ini dijadikan masalah oleh orang Kristen Tawiri. Orang-orang Muslim dilempari batu. Tidak ada penyelesaian, malah warga Muslim yang ditahan polisi.
5 Januari 1999 : Di tengah masyarakat beredar isu akan tejadinya kerusuhan pada Hari Raya Iedul Fithri, meski beberapa penyampaian di antaranya dengan bahasa yang disamarkan. Di bagian lain bisa dibaca bagaimana isu itu berkembang di Kampung Batu Gantung Waringin. Seluruh rumah di situ dibakar dan diruntuhkan. Kampung ini dihuni oleh mayoritas orang Bugis.

Tragedi Berdarah di Dobo, Maluku Tenggara
14 Januari 1999 : Kerusuhan pecah di Dobo, kecamatan Pulau Aru (Kepulauan Tanimbar, Maluku Tenggara). Korban tewas delapan orang. Penyerangan dilakukan oleh kelompok Kristen tersebut bukanlah yang pertama kali. Sekitar satu bulan sebelumnya sempat terjadi kontak senjata tradisional meski dengan skala yang lebih kecil di tempat yang sama.
19 Januari 1999: Hari Raya Iedul Fithri. Kerusuhan pecah lagi di Dobo, setelah umat Islam melaksanakan sholat Ied. Dikabarkan 14 orang terbunuh, 10 orang di antaranya adalah orang Kristen. Sebanyak 55 rumah habis terbakar.
Ketiga peristiwa di atas jelas telah direncanakan sebelumnya dalam rangka mencoba rencana besar mereka, yakni pembantaian Muslim Ambon di Hari Raya Iedul Fithri. Kerusuhan Dobo (14/1) layak dianggap sebagai awal meletusnya Kerusuhan Ambon. Cukup banyak anggota TNI yang dikirim ke Dobo sehingga kekuatan TNI di Ambon berkurang dalam jumlah yang berarti. Jumlah sisanya tidak mampu berbuat apa-apa di kota Ambon pada tanggal 19 dan 20 Januari, sebelum datangnya bala bantuan TNI dari tempat lain. Apalagi kemudian, di Dobo, pada Iedul Fithri, juga pecah kerusuhan lanjutan yang cukup besar.4)
Dikaitkan dengan Tragedi Iedul Fithri Berdarah, rentetan ketiga peristiwa di atas harus dianggap sebagai bagian yang tak terpisahkan, atau sebagai 'babak pertama' dari seluruh babak yang berjudul 'Tragedi Iedul Fithri Berdarah'. Seandainya ummat Islam di Ambon menyatakan protes keras kepada pihak Kristen yang berpura-pura tidak tahu maka mereka akan ragu memasuki 'babak kedua', yaitu adegan 'Tragedi Iedul Fithri Berdarah'. Dengan kata lain Tragedi Iedul Fithri Berdarah itu belum tentu bisa terjadi karena uji cobanya tidak berhasil, Ummat Islam masih siap dan kompak, siaga menghadapi setiap kemungkinan.
Begitu pula Polri, jika betul-betul profesional dan bersungguh-sungguh dalam menangani kasus di atas, termasuk datangnya ratusan orang kiriman itu, maka peristiwa yang amat menyakitkan Ummat Islam se Indonesia ini mungkin tidak akan terjadi. Begitu juga kegelisahan masyarakat luas akibat munculnya kabar burung bahwa akan ada kekacauan besar ketika Shalat Iedul Fithri. Jadi sesungguhnya tragedi ini merupakan ketidak-profesionalan TNI atau lemahnya TNI akibat penghujatan. Jelas ini merupakan peluang yang mulus bagi golongan untuk merencanakan rencana makarnya.
Marilah kita lihat tragedi ini sebagai salah satu bukti rencana strategis pihak Kristen yang teratur dan terencana, sehingga berhasil demikian baiknya.5)

Catatan HAM di Papua

Selama reformasi berlangsung kondisi hak asasi manusia tidak menjadi lebih baik 
dibandingkan ketika rejim Suharto berkuasa. Aksi-aksi kekerasan dan bentuk-bentuk 
pelanggaran hak asasi manusia terus berlangsung dan memprihatinkan. Hampir semua 
peristiwa pelanggaran hak asasi manusia itu berkaitan erat dengan operasi-operasi militer 
penumpasan separatisme yang dilancarkan. Terbukanya ruang berekspresi dan 
penyampaian pendapat ketika reformasi bergulir memberi kesempatan yang luas kepada 
masyarakat Papua untuk menyampaikan aspirasinya. Namun, ekspresi masyarakat Papua 
ditanggapi dengan tindakan represif aparat keamanan, apalagi ketika aspirasi merdeka 
terus didengungkan. Menjaga keutuhan NKRI menjadi legitimasi aparat keamanan untuk 
terus melakukan pengejaran dan penumpasan Operasi Papua. Akibatnya aksi kekerasan 
kerap dialami masyarakat biasa.  
Beroperasinya perusahaan-perusahaan besar di Papua  tetap mengambil peran atas 
terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Eksploitasi besar-besaran, kerusakan 
lingkungan dan penyerobotan hak adat terus berlangsung. Tuntutan masyarakat atas 
perlakuan tidak adil dijawab dengan kehadiran aparat keamanan dan operasi-operasi 
penumpasan separatisme.  
Sementara itu, berlakunya otonomi khusus belum menjadikan kondisi hak asasi manusia 
lebih baik dari sebelumnya. Ketidaksiapan pemda dan campur tangan pusat menimbulkan 
konflik di tengah masyarakat. Sementara itu, dinamika politik local, praktik-praktik 
korupsi menjadikan Papua terus dalam keterpurukan.  Sehingga berbagai bentuk hak 
ekonomi, sosial dan budaya terabaikan. 
  
A. Catatan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Papua Pra-1998: Operasi Militer 
Papua dan Penetrasi Modal  
Lahirnya Orde Baru di tahun 1965 berakibat buruk pula bagi Papua. Milter Indonesia di 
bawah sandi Operasi Wisnumurti I dan II
1
 semakin meningkatkan serangannya untuk 
memaksa orang Papua berintegrasi dengan NKRI. Sejak itu pula rangkaian kekerasan oleh 
militer terus meningkat. Pada tahun-tahun sebelum Soeharto berkuasa, tercatat 23 orang 
ditembak mati di Kebar dan Manokwari dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 1965. 
Sementara itu, di awal-awal orde baru, pada bulan Agustus 1966 hingga 1967 sekitar 500 
                                                
1
 Lihat: Sampari, edisi 02 Februari 2006 “Menapaki Jejak Pelanggaran HAM di Papua”, hlm 9 2
orang ditahan dan 3 orang masyarakat Papua dieksekusi oleh TNI di Teminabuan.
2
 Hingga 
akhirnya tiba penyelenggaraan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada tahun 1969, di 
mana sekitar seribu orang Papua dipaksa memilih integrasi dengan Indonesia.
3
  
Pelaksanaan Pepera yang bermasalah dan hasilnya yang manipulatif memunculkan aksi 
penentangan oleh masyarakat Papua yang tidak terlibat dalam proses tersebut. Aksi 
penentangan ini mulai mengadakan perlawanan di bawah Organisasi Papua Merdeka 
(OPM). Namun, perlawanan ini justru meningkatkan operasi-operasi militer di Papua 
untuk menumpas separatisme. Di antaranya tahun 1970-1985 dilaksanakan Operasi 
Tumpas oleh TNI dengan target menggempur daerah yang dianggap basis OPM. Tahun 
1977 dikerahkan pesawat pembom, helicopter dan pasukan darat ke wilayah Jayawijaya 
yang menghancurkan 17 desa.
4
  
Dalam kaitannya dengan operasi militer, di tahun 1990-an pembunuhan dan pembantaian 
terus berlanjut dan korban terus berjatuhan. Di antaranya tahun 1994 TNI-AD menangkap 
4 orang warga Timika yang kemudian dinyatakan hilang. TNI-AD juga menangkap dan 
menyiksa 3 orang laki-laki dan 2 orang perempuan pada tahun 1994, di antaranya Mama 
Yosepha Alomang. 
Pada bulan Mei 1995 pasukan Yonif 752 kembali melakukan pembunuhan kilat terhadap 
11 warga, termasuk pendeta, di kampong Hoea. Sementara pada tahun 1996 terjadi 
penyanderaan oleh kelompok sipil bersenjata terhadap warga sipil Indonesia, Belanda, 
Inggris, dan Jerman. Operasi pembebasan sandera tersebut telah mengakibatkan 60 orang 
warga sipil terbunuh dan 7 wanita menjadi korban perkosaan.  
Akibat penerapan operasi militer, selama kurun waktu di bawah rejim orde baru, 
setidaknya telah 100 ribu lebih penduduk asli Papua terbunuh.
5
 Sasaran pembunuhan tidak 
saja pada orang-orang yang dianggap sebagai tokoh OPM, tetapi juga terhadap masyarakat 
Papua yang dianggap sebagai basis kekuatan OPM.  
Penetrasi modal di Papua memberi warna bagi bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi 
manusia di Papua. Di antaranya kehadiran perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang 
eksploitasi sumber daya alam. Dua tahun sebelum Pepera dilaksanakan, Pemerintah 
Indonesia telah memberikan ijin kepada P.T. Freeport Indonesia untuk mengeksploitasi 
tembaga dan emas di Papua. Freeport mulai beroperasi di Papua di saat status Papua 
belum resmi bergabung dengan NKRI atas dasar kontrak karya dengan Pemerintah 
Indonesia. Lokasi tambang Freeport sebenarnya merupakan tempat berburu dan hal-hal 
sakral lainnya bagi suku Amungme. Wilayah itu kemudian dijadikan kota perusahaan 
yang bernama Tembagapura. Sejak beroperasinya Freeport di wilayah itu, tujuh suku di 
sekitar areal tambang,
6
 khususnya suku Amungme dan suku Kamoro, menjadi korban.  
Begitu pula dengan kehadiran perusahaan-perusahaan kayu di Papua yang sebagian besar 
milik keluarga dan kroni Soeharto dan petinggi-petinggi militer. Pemain terbesar adalah 
                                                
2
 Ibid 
3
 Lihat: Hilmar Farid dan Rikardo Simarmata, Transitional Justice di Indonesia: Sebuah Laporan Pemetaan, 
draft final April 2003. 
4
 Lihat: Sampari, edisi 02 Februari 2006 “Menapaki Jejak Pelanggaran HAM di Papua”, hlm 9 
5
 Sampari, edisi 02 Februari 2006 “Menapaki Jejak Pelanggaran HAM di Papua” 
6
 Ketujuh suku itu adalah Amungme, Kamoro, Nduga, Ekari/Mee, Lani, Damal, dan Moni. 3
Djajanti Group, yang pemegang sahamnya termasuk keluarga Suharto serta mantan 
pejabat-pejabat tinggi dan petinggi-petinggi milter. Perusahaan lainnya adalah Barito 
Pacific Timber dan Hanurata.
7
 Aktivitas-aktivitas penebangan hutan tersebut sebagian 
dilakukan di wilayah hutan-hutan adat. Akibatnya menimbulkan konflik dengan 
masyarakat adat di sekitarnya. Terkadang, perusahaan-perusahaan yang memiliki ijin HPH 
kebanyakan tidak mengindahkan batas-batas wilayah HPH dengan hutan adat yang 
dikeramatkan dan tempat berburu. Selain itu, besaran ganti rugi sering lebih kecil dari 
yang diharapkan oleh masyarakat.  
Kehadiran perusahaan-perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam Papua telah 
menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia di Papua. Baik itu berupa perampasan tanah, 
kehilangan akses ekonomi, kerusakan lingkungan maupun maupun pelanggaran terhadap 
hak-hak masyarakat adat lainnya. Protes-protes masyarakat merupakan ancaman bagi 
keberlangsungan perusahaan-perusahaan di sana sehingga tenaga keamanan sangat 
dibutuhkan. Aparat keamanan dan perusahaan-perusahaan bersimbiosis untuk menghadapi 
perlawanan-perlawanan masyarakat Papua. Pos-pos pengamanan didirikan berdampingan 
dengan perusahaan. Bahkan, Perusahan-perusahaan besar di Papua menyediakan dana 
khusus untuk operasi-operasi pengamanan. Sementara  itu, pos-pos militer dan polisi 
sengaja ditempatkan lokasi konsesi, dan warga yang  membuat ulah dituding sebagai 
separatis.
8
 Gangguan keamanan melegitimasi penempatan-penempatan sejumlah pasukan 
di areal-areal eksploitasi. 
Akibatnya, kekerasan-kekerasan di Papua terjadi pula atas dukungan perusahaanperusahaan besar di Papua. Protes-protes masyarakat terhadap perlakukan perusahaan 
dihadapi dengan operasi militer, bahkan protes masyarakat dianggap sebagai bagian dari 
gerakan separatisme. Sehingga kekerasan, intimidasi, penculikan, pembunuhan dan 
bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia kerap dialami bagi mereka yang menuntut 
keadilan kepada perusahaan.   
Beberapa peristiwa yang berkaitan dengan hal ini di antaranya penangkapan dan 
penyiksaan yang dilakukan TNI-AD terhadap 3 orang laki-laki dan 2 orang perempuan 
pada tahun 1994. Perlakuan tersebut terkait erat dengan tuntutan masyarakat terhadap 
aktivitas Freeport di Papua. Begitu pula dengan peristiwa pembunuhan pada bulan Mei 
1995 dan Peristiwa penyanderaan pada tahun 1996.   
B. Catatan Kondisi Hak Asasi Manusia  Di Papua Periode 1998-2006  
Perubahan politik negera yang terjadi pada tahun 1998 belum membawa perubahan yang 
cukup berarti pada kondisi hak asasi manusia di Papua. Aksi demonstrasi dan tuntutan 
kemerdekaan serta pengibaran Bintang Kejora melegitimasi keberlanjutan operasi-operasi 
penumpasan separatisme di tahun-tahun sebelum era reformasi. Sehingga pengerahan dan 
penambahan pasukan diamini Jakarta. Akibatnya, operasi pembunuhan, penyisiran, 
penculikan, penyergapan ke kampung-kampung dan asrama mahasiswa serta bentukbentuk pelanggaran hak asasi manusia lainnya masih  kerap terjadi dalam kurun waktu 
1998-2006. 
                                                
7
 Lihat: Laporan ICG Asia, hlm 17 
8
 Lihat: Ibid hlm 17 4
Sementara itu, aktivitas perusahaan-perusahaan eksploitasi masih menunjukkan perannya 
dalam berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Selain perusahaan lama, pada 
kurun waktu 1999-2006 hadir pula pemain baru yang melakukan eksploitasi. Peristiwa 
berdarah dan kekerasan lain masih muncul berkaitan  dengan akitivitas perusahaanperusahaan ini. Laju eksploitasi terlihat semakin menggila dengan adanya prakti-praktik 
illegal logging. Akibatnya, perampasan tanah dan hutan adat, perusakan lingkungan terus 
berlangsung di Papua. Tuntutan masyarakat Papua terhadap aktivitas perusahaan berujung 
pada bentuk-bentuk kekerasan oleh aparat keamanan. 
Adanya perubahan status Papua ke pemerintahan otonomi khusus belum juga mampu 
menunjukkan perubahan yang signifikan. Ketidaksiapan pemerintah daerah dalam 
menjalankan otonomi khusus telah menimbulkan persoalan baru dalam generasi 
pelanggaran hak asasi manusia. Penyakit menular terus mewabah dan tak terkendali, 
bencana kelaparan kerap terjadi, dan  pemenuhan hak-hak dasar lainnya, seperti 
pendidikan dan kesehatan, terus terlantar. Pemerintah daerah turut menjadi ancaman yang 
serius bagi pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia di Papua. Tidak terbukanya 
Jakarta dan permainan politik elit lokal menambah runyam kondisi Papua. Kerusuhan 
massal dan bentrok massa kerap terjadi berkaitan dengan isu pemekaran wilayah Papua 
menjadi tiga provinsi. Sehingga kondisi Papua bukan semakin baik malah semakin pelik.  
Secara umum, kondisi hak asasi manusia di Papua dalam kurun waktu 1998-2006 dapat 
dibagi ke dalam tiga kelompok besar, yaitu: pelanggaran hak asasi manusia yang berkaitan 
dengan rangkaian pelaksanaan operasi-operasi militer dan intelijen; pelanggaran hak asasi 
manusia yang berkaitan dengan beroperasinya perusahaan-perusahaan besar di Papua; 
kondisi hak asasi manusia yang berupa berupa peristiwa-peristiwa kelaparan, serangan 
penyakit dan gagal panen yang mengakibatkan kematian atau ancaman kematian. 
1. Operasi Penumpasan Separatisme dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Papua 
Runtuhnya rejim orde baru menimbulkan harapan baru  di kalangan masyarakat Papua 
bahwa ketidakadilan di masa lalu dapat terungkap. Masyarakat sipil dan mahasiswa 
menggelar berbagai aksi dan protes menuntut agar pemerintah menyelidiki kasus-kasus 
kekerasan Soeharto; pengendalian perampasan sumber daya alam; persoalan transmigrasi; 
penarikan mundur pasukan militer di Papua; dll. Ruang gerak masyarakat sipil makin 
terbuka lebar bahkan masyarakat Papua mulai berani secara terbuka mengibarkan Bintang 
Kejora. Penyaluran aspirasi masyarakat yang dinilai sebagai ancaman terhadap keutuhan 
NKRI dan bahaya separatisme telah mengundang aparat keamanan untuk bertindak 
represif, walaupun saat itu era reformasi telah berlangsung. Tindakan refresif aparat 
keamanan di antaranya adalah penanganan masalah pengibaran Bintang Kejora di Sorong 
dan Biak pada bulan Juli 1998. Dalam peristiwa itu  dilaporkan puluhan orang terbunuh 
oleh aparat militer dan polisi.    
Tindakan-tindakan aparat keamanan yang represif dalam menangani berbagai aksi 
demonstrasi di awal-awal reformasi, turut memicu perubahan tuntutan masyarakat menjadi 
tuntutan merdeka. Masyarakat sipil Papua akhirnya menghimpun kekuatan untuk 
mengusung tuntutan-tuntutan terhadap pemerintah pusat. Di antaranya dengan cara 
membentuk suatu forum yang dapat menyatukan berbagai aspirasi masyarakat. Dalam 
suasana seperti itu, pada bulan Agustus 1998, sejumlah tokoh masyarakat Papua, di 5
antaranya sejumlah pemimpin gereja, tokoh politik,  intelektual dan aktivis LSM 
membentuk Forum Rekonsiliasi Masyarakat Irian Jaya (FORERI).  
Arus reformasi yang sampai ke Papua mengharuskan aparat keamanan menahan diri. 
Sementara itu aspirasi merdeka  terus meluas di daerah-daerah Papua. Hingga akhirnya 
terjadi dialog masyarakat Papua yang diwakili Tim 100 dengan Presiden Habibie pada 
tanggal 22 Februari 1999. Dialog tersebut diselenggarakan untuk menyampaikan aspirasi 
Papua merdeka.  
Dialog yang berjalan lancar dan tanggapan Jakarta yang terlihat simpati melambungkan 
mimpi untuk merdeka. Sehingga respon masyarakat Papua setelah pertemuan dengan 
Presiden Habibie dijawab sangat antusias sehingga persiapan-persiapan menyambut 
merdeka dilakukan. Di seluruh wilayah Papua didirikan pos-pos komando tempat 
bertemunya masyarakat Papua setempat sambil menunggu pengakuan kemerdekaan dari 
Pusat.
9
 Tentu saja hal ini menjadi kekhawatiran aparat keamanan tentang keberlangsungan 
Papua dalam NKRI. Sampai akhirnya Kapolda Papua pada tanggal 17 April 1999 
mengeluarkan maklumat yang berisi instruksi untuk membubarkan segala posko dalam 
jangka waktu beberapa hari saja.
10
 Maklumat ini menyinggung perasaan aspirasi merdeka
dan masyarakat Papua berang. Maklumat itu sebenarnya merupakan salah satu pintu 
masuk aparat keamanan untuk mengendalikan perjuangan masyarakat Papua. Pengibaran 
Bintang Kejora di Sorong tanggal 5 Juli 1999 dijadikan alasan oleh aparat keamanan untuk 
menghentikan aktivitas posko di Sorong.
 11
  
Sementara itu, Jakarta sibuk sendiri untuk membelah Papua menjadi tiga propinsi tanpa 
melibatkan masyarakat Papua. Tindakan ini disinyalir untuk memecah belah masyarakat 
Papua yang mulai menyimpul dalam satu wadah perjuangannya. Bahkan pemerintah 
sempat melantik dua gubernur baru pada tanggal 11 Oktober 1999. Tentu saja usaha 
pemerintah mendapat kecaman dan penolakan dari masyarakat Papua sehingga 
demonstrasi kembali terjadi dari tanggal 11 sampai  17 Oktober 1999 di depan Kantor 
Gubernur. 
12
 Sikap Jakarta ini dianggap masyarakat Papua sebagai tindakan sepihak tanpa 
mendengarkan aspirasi masyarakat.  
Kekuatan masyarakat sipil Papua terus menggumpal ketika diadakan rapat akbar pada 
tanggal 12 November 1999 di Sentani. Dari pertemuan itu keluar himbauan untuk 
mengibarkan Kejora di seluruh Papau mulai tanggal 1 Desember 1999 hingga 1 Mei 2000 
sebagai batas waktu yang ditetapkan untuk merdeka.
13
 Dari rapat itu diangkat Theys Hiyo 
Eluay sebagai pemimpin besar rakyat Papua sedangkan Yorris diangkat sebagai pimpinan 
masyarakat Papua di luar tanah Papua.
14
 Tuntutan merdeka ditambah pula tuntutan untuk 
mengganti nama Irian Jaya dengan Papua.   
Situasi Papua yang terus berkembang mengharuskan Presiden terpilih pada Pemilu 1999, 
Gus Dur, mengadakan kunjungan ke Papua untuk mengadakan dialog pada tanggal 31 
                                                
9
 Lihat: Sekretariat Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Jayapura, “Memoria Passionis: Aspirasi Merdeka 
Masyarakat Tanah Papua dan Perjuangan Demokrasi Bangsa Indonesia Awal Tahun 2000”, hlm. 15.  
10
 Lihat: Ibid 
11
 Lihat: Ibid 
12
 Lihat Ibid, hlm 15 
13
 Lihat: Ibid 
14
 Ibid 6
Desember 1999. Secara resmi Gus Dur menyampaikan maaf atas terjadinya berbagai 
bentuk pelanggaran hak asasi manusia selama ini kepada masyarakat Papua. Ia juga 
menentramkan masyarakat Papua melalui sikapnya yang setuju tentang perubahan Irian 
Jaya menjadi Papua. Di sisi lain, secara tegas Gus Dur tidak akan memberikan kesempatan 
terjadinya pemisahan Papua dari NKRI. Pernyataan Gus Dur tersebut dimanfaatkan oleh 
aparat keamanan untuk meredam aspirasi merdeka, pernyataan itu secara diam-diam 
dimaknai sebagai restu terus berlanjutnya operasi militer dan intelijen di tanah Papua.  
Di awal tahun 2000 setelah rapat akbar tahun 1999 dibentuk Dewan Presidum Papua 
(DPP). Theys Hiyo Eluay terpilih sebagai ketua, sementara wakilnya adalah Tom Beanal 
yang juga Ketua Lembaga Masyarakat Adat (Lemasa) Suku Amungme, di Timika. 
Sementara Sekjen Presidium DPP ditunjuk Thaha Mohamad Alhamid. DPP dilengkapi 
pula dengan Satuan Tugas Papua yang komandannya adalah Boy Eluai.  
Aspirasi merdeka semakin kencang didengungkan dan mendapat dukungan luas sampai ke 
pelosok-pelosok Papua. Perekrutan-perekrutan anggota Satgas terus dilakukan di berbagai 
daerah di Papua. Dukungan luas masyarakat Papua tampak nyata ketika diadakan Kongres 
Papua II pada tanggal 29 Mei-4 Juni 2000.
15
 Ribuan massa berdatangan dan berkumpul  -- 
dengan pakaian khas mereka dan dilengkapi persenjataan tradisional -- di sekitar gedung 
tempat Kongres berlangsung. Mereka ingin memastikan aspirasi merdeka menjadi agenda 
utama kongres tersebut. Kongres ini berjalan tertib walaupun hanya dijaga satgas Papua 
bentukan DPP. Bahkan Kapolda sempat memuji Satgas Papua terhadap suksesnya 
menjaga keamanan kongres. 
Dalam Kongres II Rakyat Papua yang dihadiri sekitar tiga ribu peserta itu dihasilkan salah 
satu resolusi yang menyatakan rakyat Papua menolak  bersatu dalam NKRI.  Aparat 
keamanan -- yang selama kepemimpinan Gus Dur terlihat menahan diri -- menganggap hal 
tersebut sebagai ancaman keutuhan NKRI. Begitu pula DPR RI periode 1999-2004 yang 
secara resmi menyatakan sikap menolak keras keputusan Kongres Rakyat Papua II. DPR 
RI melalui ketua DPR Akbar Tanjung dan seluruh wakil ketua DPR dan Sekjen DPR, 
menyatakan bahwa hasil kongres merupakan tindakan separatisme dan tindakan makar. 
DPR juga mendesak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam usaha 
mencegah meluasnya gerakan separatisme tersebut dengan mengedepankan cara-cara 
persuasif.
16
 DPR RI juga meminta TNI dan Polri menunjukkan kesungguhan bertindak 
tegas dalam menyikapi ancaman keutuhan NKRI tersebut.
17
 Sementara itu TNI, melalui 
KSAD Jenderal, Tyasno Sudarto secara tegas mengatakan bahwa bentuk NKRI mencakup 
wilayah Sabang-Merauke adalah final. Sehingga setiap upaya yang mengarah pada 
disintegrasi bangsa tidak akan ditolerir. TNI AD mengimbau kepada segenap komponen 
bangsa untuk mengutuk dengan keras upaya pihak-pihak yang telah mengarah pada 
disintegrasi bangsa.
18
                                                
15
 Kongres Papua I dianggap telah dilaksanakan pada tahun 196. Kongres II tersebut mendapat dukungan 
dari Presiden Gus Dur bahkan untuk membiayai kongres tersebut pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden 
Abdurrahman Wahid, membantu Panitia dengan dana milyaran rupiah dan acara yang dihadiri sekitar 3.000 
peserta itu. Lihat: KOMPAS - Rabu, 25 Apr 2001 Theys Eluay: Saya Siap Disidangkan 
16
 KOMPAS - Kamis, 08 Jun 2000, “Pemerintah Tetap Utamakan Tindakan Persuasif di Papua” 
17
 Ibid 
18
 KOMPAS - Sabtu, 10 Jun 2000,  “Tokoh Papua Hanya Bersedia Berdialog Dengan Presiden”. Dukungan  
bagi integrasi teritorial Indonesia terus berdatangan. Setelah PM Australia John Howard dan Presiden 
Filipina Joseph Estrada menegaskan dukungannya bagi integrasi teritorial Indonesia, begitu pula dengan  7
Setelah kongres tersebut, Polda Papua menunjukkan sikapnya dengan memanggil dan 
memeriksa tiga orang anggota PDP.
19
 Selain itu, beberapa orang PDP juga diperiksa oleh
Polda, termasuk Pendeta Herman Awom. Akhirnya lima  orang ditetapkan sebagai 
tersangka Makar, yaitu: Theys Hiyo Eluay sebagai Ketua Umum PDP, Thaha Alhamid 
sebagai Sekretaris Jenderal PDP, Pdt Herman Awom sebagai moderator, John Mambor 
dan Don Flassy sebagai anggota PDP.
20
  
Sementara itu, aparat keamanan juga mendesak kepada PDP untuk segera menghimbau 
massanya agar menurunkan dan menghentikan pengibaran Bendara Bintang Kejora yang 
berlangsung selama ini. Akhirnya terjadi dialog antara PDP, Kapolda Papua – yang saat 
itu dijabat oleh Brigjen (Pol) SY Wenas, Panglima Kodam dan Pemda pada tanggal 3 
Oktober 2000 yang menyepakati bahwa batas waktu penurunan Bendera Bintang Kejora 
adalah tanggal 19 Oktober 2000 yang akan dilaksanakan secara damai.
21
 Namun, pada 
tanggal 6 Oktober 2000 aparat keamanan menurunkan secara paksa bendera Bintang 
Kejora di Wamena. Operasi ini akhirnya memuncak dalam suatu kontak senjata aparat 
keamanan dan masyarakat setempat. Akibatnya puluhan orang meninggal dunia dan 
terjadi gelombang pengungsian secara besar-besaran, lebih-lebih penduduk non-Papua.
22
Penurunan bendera secara paksa juga terjadi di berbagai daerah lain, di antaranya di 
Merauke, Wamena, Sorong, Nabire, dan Manokwari.
23
 Aksi penurunan ini merupakan 
perintah langsung dari Kapolri sebagai realisasi dari hasil Sidang Tahun MPR 2000.
24
   
Aparat keamanan telah secara terang-terangan menganggap bahwa hasil kongres dan 
pengibaran Bintang Kejora sebagai tindakan makar dan ancaman penuh terhadap 
kedaulatan NKRI. Sehingga aparat keamanan berniat membubarkan PDP sebagaimana 
diungkapkan Menko Polsoskam Susilo Bambang Yudhoyono yang menyatakan agar PDP 
segera dibubarkan dan menurunkan bendera bintang kejora di Irja.
25
  
Hingga bulan November 2000, setelah peristiwa Wamena, situasi keamanan Papua 
semakin memanas. Ribuan warga pendatang di Merauke  masih mengungsi di Markas 
Kodim, Polres, Lanal Merauke pada malam harinya, karena sering terjadi penculikan.
26
Rasa takut juga menyebar ke daerah lain, penduduk di Jayapura baik pendatang maupun 
penduduk lokal hidup dalam suasana ketakutan dan kewaspadaan tinggi.
27
 Di sisi lain, 
                                                                                                                                                  
Jepang dan Uni Eropa. Lihat: KOMPAS - Sabtu, 10 Jun 2000,  “Tokoh Papua Hanya Bersedia Berdialog 
Dengan Presiden” 
19
 Mereka yang dipanggil yaitu: Thaha M Alhamid sebagai Sekretaris Umum Kongres II Rakyat  Papua, 
Theys Eluay sebagai Ketua PDP, dan Agus A Alua sebagai Ketua  Panitia Kongres II Rakyat Papua. Lihat:  
Ibid 
20
 Setelah ditetapkan sebagai tersangka mereka juga sempat menjadi tahanan dalam proses hukum tersebut. 
Namun, sejak tanggal 15 Maret 2001 penahanan mereka ditangguhkan setelah sempat mendekam selama 
104 hari. Lihat: KOMPAS - Sabtu, 17 Mar 2001   DAERAH SEKILAS. 
21
 KOMPAS - Selasa, 10 Oct 2000, Theys Akan Menghadap Presiden: Akbar Tandjung Sesalkan Kasus 
Wamena. Lihat juga: KOMPAS - Rabu, 11 Oct 2000, Theys Imbau Warga Pendatang Tetap Tenang 
22
 Lihat: Laporan Awal Kasus Wamena, 4 April 2003, Oleh Koalisi LSM untuk Perlindungan Dan 
Penegakan Ham Di Papua Jayapura, 6 Mei 2003 
23
 KOMPAS - Kamis, 09 Nov 2000,  Dansatgas Port Numbay Ditangkap 
24
 KOMPAS - Selasa, 10 Oct 2000,   Theys Akan Menghadap Presiden: Akbar Tandjung Sesalkan Kasus 
Wamena 
25
 Lihat: KOMPAS - Rabu, 11 Oct 2000, Theys Imbau Warga Pendatang Tetap Tenang 
26
 KOMPAS - Kamis, 09 Nov 2000,  Dansatgas Port Numbay Ditangkap 
27
 Ibid 8
masyarakat Papua sibuk mempersiapkan diri untuk memperingati hari jadi Papua pada 
tanggal 1 Desember 2000. Pada tanggal tersebut akan dikibarkan Bendera Bintang Kejora 
sesuai amanat Kongres II.
28
 Untuk menghindari konflik yang terjadi, pada bulan Desember 
2000 Muspida Irja berdialog dengan PDP. Muspida berjanji untuk memberdayakan sekitar 
620.000 anggota Satgas Papua ke dalam berbagai bidang, misalnya sebagai polisi, atau 
terjun di bidang bisnis, sopir, dan bidang lain sesuai kemampuan mereka.
29
Situasi mencekam di Papua mencapai puncak ketika tanggal 7 Desember 2000 terjadi 
penyerangan terhadap Polsek Abepura dan pembakaran  beberapa bangunan di sana. 
Beberapa jam setelah peristiwa itu, Polres Abepura memerintahkan operasi pengejaran dan 
penyisiran terhadap pelaku yang tak dikenal itu. Dalam pelaksanaannya, operasi tersebut 
telah mengakibatkan terjadinya pelanggaran berat hak asasi manusia yang dialami 
masyarakat Papua.  
Kondisi keamanan di Papua terus memburuk di tahun-tahun berikutnya. Di awal tahun 
2001, tepatnya di bulan Maret,  terjadi peristiwa pembunuhan terhadap empat karyawan 
PT Darma Mukti Persada di Desa Ambumi Kecamatan Wasior. Meski pelakunya tidak 
dikenal, warga meyakini aparat polisi yang melakukannya.
30
 Setelah itu pada bulan April 
2001, pasukan Brimob melakukan penganiayaan terhadap pasukan koteka di Desa Rasiei. 
Dua orang luka terkena peluru, 15 orang ditahan Polres Manokwari dan enam orang 
hilang. Dua kejadian tersebut semakin membuat warga membenci polisi. Hingga akhirnya 
tanggal 12 Juni 2001 puluhan warga menyerang lima anggota Brimob di Base Camp PT 
Prima Jaya Sukses Lestari (PJSL) di Desa Wondiboi, Kecamatan Wasior. Lima anggota 
Brimob itu tewas, lima senjata api dan dua peti peluru di  base camp dibawa kabur.
31
Aparat keamanan terus meningkatkan operasi pengejaran hingga terjadi tindak kekerasan 
yang terus dilakukan aparat kepolisian terhadap warga Kecamatan Wasior sejak Juni 
sampai September 2001. Akibatnya seorang guru SD meninggal secara tragis, puluhan 
orang luka-luka dianiaya, diperlakukan secara tidak manusiawi, sementara ribuan warga 
yang ketakutan terpaksa mengungsi ke hutan-hutan dan daerah aman lainnya.  Rangkaian 
peristiwa ini dikenal sebagai peristiwa Wasior. 
Operasi-operasi anti separatisme terus berlanjut dan terus menimbulkan korban jiwa. Di 
antaranya pada bulan September 2001 tokoh OPM Merauke, Willem Onde, ditemukan 
tewas berlumurah darah di salah satu sungai di Asiki, pedalaman Merauke.
32
 Selain itu, 
tanggal 23 September 2001 dua anggota OPM tewas ditembak anggota TNI di Pos 511 
Kostrad, Bonggo, Jayapura. Penembakan terjadi setelah ratusan anggota OPM dengan 
senjata tradisional berusaha menyerang pos tersebut.
33
  
Pada bulan Oktober 2001 OPM melancarkan aksinya Ilaga, Kabupaten Puncak Jaya 
dengan membakar sejumlah faslitias umum,
34
 dan menyerang Koramil.
35
 Sebelumnya, 
                                                
28
 Ibid 
29
 KOMPAS - Jumat, 08 Dec 2000   DAERAH SEKILAS 
30
 Lihat: Kompas, Selasa, 18 September 2001, “Komnas HAM Dituntut Bentuk Tim Independen Kasus 
Wasior” 
31
 Lihat: Ibid 
32
 Lihat: Kompas, Selasa, 25 September 2001 “Tokoh OPM Merauke Willem Onde Terbunuh” 
33
 Lihat: Ibid 
34
 Lihat: Kompas, Selasa, 2 Oktober 2001, “ DPRD Irja Kutuk Tindakan OPM di Ilaga”. 
35
 Lihat: Media Indonesia - Nusantara (02/10/2001 00:35 WIB), “Setelah Menyerang Koramil Ilaga, DPM 
masih Kuasai Lapangan Terbang” 9
OPM menguasai Lapangan Terbang Ilaga sejak tanggal  28 September 2001.
36
 Setelah 
peristiwa itu, Kodam XVII/Trikora mengirimkan pasukan ke Ilaga.
37
 Tanggal 04 Oktober 
2001 TNI berhasil merebut Lapangan Terbang Ilaga
38
 dan memulihkan keamanan di Ilaga 
tanpa ada perlawan dari pihak OPM yang telah melarikan diri. Walaupun demikian, aparat 
keamanan terus melakukan pengejaran.
39
 Dalam melakukan operasi ini aparat keamanan 
melakukan tindakan-tindakan kekeraran pula terhadap masyakat. 
Operasi pengejaran dan penumpasan terhadap OPM di Papua terus berlanjut, pada tanggal 
10 Oktober 2001 Markas Besar Organisasi Papua Merdeka (OPM) pimpinan Hans 
Youweni di sekitar Desa Marwei Kecamatan Pantai Timur, Bonggo, Irian Jaya, dikuasai 
pasukan Batalyon Infantri 611.
40
 Tanggal 16 Oktober, Tim Gabungan TNI-Polri yang 
dipimpin Mayor Inf Isak dari Satgas Tribuana berhasil menyergap tujuh anggota Tentara 
Pembebasan Nasional/Organisasi Papua Merdeka (TPN/OPM) di sekitar Kali Kopi, 
Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika.
41
 Mereka ditangkap dan ditahan di Polres 
Mimika.
42
 Di bulan November 2001, sebanyak 18 anggota OPM, yang dianggap sebagai 
pelaku pembakaran KM Jala Perkasa di Kecamatan Kimaam, Merauke, ditangkap aparat 
Polres Merauke.
43
 Sementara itu, pada tanggal 16 November 2001 Polsek Waropen Atas, 
Yapen Waropen, diserang sekitar 100 anggota OPM. Selanjutnya, pengejaran dan 
penyisiran dilakukan aparat Polsek.
44
  
Puncak dari operasi militer di tahun 2001 adalah penculikan dan penangkapan terhadap, 
Ketua Presidium Dewan Papua, Theys Hiyo Eluay, pada bulan November 2001. Awalnya 
militer menyangkal bahwa Kopassus sebagai pelakunya. Pembunuhan Theys ini telah 
membuat suasana tegang di Papua semakin meningkat.  Demostrasi dan kerusuhan 
berlangsung di beberapa daerah di Papua. 
Pada tahun 2001 aparat keamanan juga membentuk para-militer (milisi), di antaranya pada 
bulan Oktober 2001 Kodim 1702 Jayawijaya membentuk Satgas dengan jumlah anggota 
170 orang.
45
 Pada awal 2002 tercatat pula pembentukan Barisan Merah Putih (BMP) oleh 
sejumlah tokoh Papua di Jakarta (termasuk mantan wakil Gubernur, J. Djopari). 
Tujuannya untuk menjaga keintegrasian Papua dalam NKRI, dan menghilangkan segala 
                                                
36
 Lihat: Media Indonesia - Nusantara (03/10/2001 01:24 WIB), “ Aparat Berusaha Kuasai Lapangan 
Terbang Ilaga”.  
37
 Satuan yang dikirim ke Ilaga berasal dari Batalyon 753 dan Satgas Tribuana serta Brimob Polda Irja. 
Lihat: Media Indonesia - Nusantara (03/10/2001 01:24 WIB), “ Aparat Berusaha Kuasai Lapangan Terbang 
Ilaga”. Lihat juga: Media Indonesia - Nusantara (02/10/2001 00:35 WIB), “Setelah Menyerang Koramil 
Ilaga, DPM masih Kuasai Lapangan Terbang” 
38
 Lihat: Kompas, Jumat, 5 Oktober 2001, “TNI Ambil Alih Lapangan Terbang Ilaga”. 
39
 Media Indonesia - Nusantara (05/10/2001 00:08 WIB), “Aparat Rebut Kembali Lapangan Terbang Ilaga 
Delapan Pamen Dicopot” 
40
 Lihat: Kompas, Kamis, 11 Oktober 2001, “Markas Besar OPM Dikuasai TNI”. 
41
 Republika, Kamis 18 Oktober 2001, “TNI/Polri Sergab Tujuh Anggota OPM” 
42
 Lihat: Ibid 
43
 Lihat: Kompas, Jumat, 9 November 2001, “18 Anggota OPM Ditangkap” 
44
 Lihat: Kompas, Sabtu, 17 November 2001, “Polsek Waropen Atas Diserang OPM:  Dua Warga Sipil Luka 
Berat” 
45
 anggotanya berasal dari empat kecamatan terdekat, yaitu: Kecamatan Kurulu (52 orang), Kecamatan 
Assologaima (50 orang), kecamatan Wamena Kota (50 orang) dan Kecamatan Kurima (18 orang). Kegiatan 
Satgas ini a.l.: [1] latihan baris-berbaris, [2] apel pagi hari, [3] upacara bendera setiap hari Senin bersama 
TNI di Kodim, Wamena, dan [4] mendapatkan pelajaran pembelaan negara. Lihat: Laporan Awal Kasus 
Wamena, 4 April 2003, Oleh Koalisi LSM untuk Perlindungan Dan Penegakan Ham Di Papua Jayapura, 6 
Mei 2003 10
kegiatan yang beraspirasi kemerdekaan. Dalam kerangka inipun Kodim membentuk 
Satgas Merah Putih pada awal 2002.
46
 Sementara itu, Eurico Guterres juga melakukan 
aktivitas membentuk barisan milisi di Timika. Namun, aktivitasnya kemudian dihentikan 
atas permintaan unsur pimpinan daerah Mimika dan Provinsi Papua.
47
  
Kebijakan Presiden Megawati tampak berbeda dengan Gus Dur dalam menangani masalah 
Papua. Tahun 2002 operasi militer memburu separatisme terus berlanjut bahkan terjadi 
penambahan pasukan di Papua. Pada tanggal 28 Mei 2002 satu kompi Pasukan Tempur 
Kodam I Bukit Barisan dikirim ke Papua, bergabung dengan satuan lainnya untuk 
membasmi gerakan separatisme di daerah tersebut.
48
 Situasi di Papua terus tak menentu 
sementara aparat keamanan semakin arogan. Pada tanggal 4 Agustus 2002 sedikitnya 20 
anggota Polda Papua menganiaya Frengky Rengrenggulu di Jayapura.
49
 Tindakan main 
hakim sendiri 20 anggota penegak hukum itu mengakibatkan wajah Frengky babak belur, 
8 buah gigi rontok dan lengan kirinya ditikam dengan sangkur.
50
Papua semakin bergolak setelah terjadi peristiwa penembakan terhadap konvoi kendaraan 
karyawan P.T. Freeport di kilometer 62-63 dari Tembagapura ke arah Timika pada tanggal 
13 Agustus 2002. Dalam peristiwa tersebut 3 karyawan P.T. Freeport tewas, termasuk 2 
orang warga AS, dan 12 orang lainnya luka-luka.
51
 Pengerahan pasukan digelar untuk 
memburu para pelaku penembakan. Diduga keras pelakunya adalah militer dalam 
kaitannya dengan bisnis pengamanan Freeport. Sementara pihak militer menyatakan 
bahwa pelakunya adalah OPM sehingga operasi penumpasan OPM kembali mendapat 
legitimasinya. Pada bulan Desember, tim gabungan Polsek Demta dan Satgas TNI yang 
bertugas di daerah itu mengklaim telah menggerebek  pusat logistik di Jayapura, dan 
menangkap dua orang anggota OPM.
52
 Sementara itu, pada tanggal 17 Desember telah 
terjadi kontak senjata antara OPM pimpinan Matias Wenda dengan TNI di perbatasan 
Jayapura-Papua Niugini (PNG). Peristiwa ini berawal dari penyerangan terhadap mobil 
pejabat provinsi yang sedang menjemput Duta Besar RI di PNG di perbatasan.
53
  
Di penghujung 2002 kembali lagi terjadi peristiwa penembakan, istri dan anak Direktur 
Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Elsham) Papua, serta Ny Yeni Ireuw 
Meraudje ditembak oleh orang tak dikenal di perbatasan Jayapura-Papua Niugini (PNG) 
saat dalam perjalanan dari Jayapura menuju Vanimo (PNG).
54
 Aksi penembakan 
diperbatasan tersebut terus terjadi di tahun 2003. Di antaranya di awal 2003 Konvoi tim 
olah TKP Mabes Polri yang akan menyelidiki kasus penembakan istri direktur ELSHAM 
diberondong peluru oleh sejumlah orang bersenjata di perbatasan RI-PNG.
55
 Akibat 
insiden ini Danrem 172/Praja Wira Yakti Letkol Inf Agus Mulyadi mengeluarkan perintah 
pengejaran dan pengepungan terhadap OPM pimpinan Matias Wenda.
56
                                                
46
 Lihat: Ibid 
47
 Lihat: Media Indonesia, Rabu, 03 Desember 2003, “Aparat Hentikan Kegiatan Guterres di Timika” 
48
 Lihat: Detik Rabu, 29/5/2002, “Satu Kompi Pasukan Tempur Kodam I/BB Dikirim ke Papua”.  
49
 West Papua Net. Sabtu Agustus 24, 2002 19:06:58: “Dua Puluh Anggota Polda Papua Aniaya Berat 
Frengky Rarenggulu” 
50
 Ibid 
51
 Lihat: Kompas, Minggu, 1 September 2002, “Karyawan Freeport Tewas Ditembak”. 
52
 Kompas, Selasa, 10 Desember 2002, “Pusat Logistik OPM di Jayapura Digerebek” 
53
 Kompas, Rabu, 18 Desember 2002, “Kontak Senjata di Perbatasan Jayapura-PNG” 
54
 Lihat: Kompas, Minggu, 29 Desember 2002 Istri Direktur Elsham Papua Ditembak di Perbatasan RI-PNG  
55
 Media Indonesia, Kamis, 2 Januari 2003, “Tim Olah TKP Polri Ditembak di Papua” 
56
 Suara Pembaruan, Jumat 03 Januari 2003, “TNI Kejar OPM Pimpinan Wenda” 11
Sementara itu, OPM terus meningkatkan serangannya dengan menyerang Kodim 1702 
Wamena pada tanggal 4 April 2003. Serangan itu mengakibatkan dua anggota TNI 
tewas.
57
 Berikutnya, TNI melakukan pengejaran dan penyisiran. Sejumlah orang ditahan 
dan disiksi di Markas Kodim 1702. Bahkan salah seorang di antaranya meninggal 
ditahanan karena disiksa.
58
 Amnesty Internasional melaporkan bahwa TNI telah 
melakukan penyiksaan terhadap sejumlah penduduk desa, ketika memburu penyerang 
Kodim 1702/Jayawijaya di Wamena, Papua.
59
 Pengejaran dilakukan oleh pasukan 
gabungan dari Kopasus, Batalyon 413 Kostrad, dan Pasukan Pemukul Reaksi Cepat 
Kostrad. Pasukan. Dalam pengejaran tersebut, aparat keamanan membakar puluhan rumah 
penduduk, sekolah, puskesmas dan perumahan guru serta ternak yang jumpai di kampungkampung sekitar Kuyawage.
60
 Akibatnya telah terjadi pelanggaran berat hak asasi manusia 
di Wamena. Rangkaian kejadian ini dikenal dengan peristiwa Wamena. 
Di samping itu, kebijakan pemerintah pusat yang membagi Provinsi Papua menjadi tiga 
bagian telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Pelaksanaan kebijakan tersebut 
ditandai diresmikannya Provinsi Irjabar tanggal 6 Februari 2003. Kebijakan pemekaran 
Papua ini telah menyebabkan situasi Papua semakin buruk akibat pro dan kontra 
pemekaran. Misalnya di Provinsi Irian Jaya Tengah telah terjadi konflik antar kelompok 
pro dan anti pemekaran, konflik ini kemudian menjadi perang adat di Timika pada tanggal 
23-27 Agustus 2003. dalam peristiwa itu 5 orang meninggal dan 108 orang luka-luka. 
Berikutnya pada tanggal 31 Agustus, terjadi pula pembunuhan terhadap 2 orang dan 
melukai 4 orang warga non-Papua di Timika.
61
   
Pada bulan Juli 2003, Polres Jayawijaya menahan dua orang yang dituduh mengibarkan 
bendera Melanesia “Bintang 14” di halaman gedung DPRD Wamena.
62
 Pengibaran 
“bendera 14” ini tampak sebagai penanda adanya aspirasi lain yang tumbuh di kalangan 
masyarakat Papua, yaitu: Melanesia merdeka. Bendera ini kembali dikibarkan pada bulan 
November 2003 di Manowari. Kemudian 50 orang yang dianggap pelaku ditangkap aparat 
kepolisian.
63
 Di daerah lain, pada tanggal 4 November 2003 sebuah operasi penyerangan 
oleh satuan gabungan TNI di Pegunungan Jayawijaya menewaskan gembong OPM 
Yustinus Murib, selain itu satuan TNI menewaskan sekitar 10 anggota OPM yang 
bergerak di Pegunungan Jayawijaya Tengah.
64
  
Di tahun 2004, tepatnya bulan Maret seorang pempinan OPM, Leo Wresman tewas dalam 
kontak senjata antara pasukan TPM/OPM dengan Satgas Kompi Rajawali Yonif 753 AFT 
di Desa Kamenawari 40 km arah barat Kota Sarmi.
65
 Aparat keamanan, Satgas Kompi 
Rajawali Yonif 753 BKO Korem 172 PWY, terus meningkatkan operasi penyisiran di 
tempat-tempat yang diduga menjadi persembunyian empat anggota kelompok GPK yang 
meloloskan diri saat terjadi kontak senjata antara  TNI dengan GPK. Berkaitan dengan 
                                                
57
 Suara Pembaruan, Jumat  04 Maret 2003, “Kodim Wamena Diserang, Dua Tentara Tewas” 
58
 Suara Pembaruan, Selasa 15 April 2003, “Satu Tahanan Kasus Wamena Meninggal” 
59
 Koran Tempo, Rabu, 16 April 2003, “Amnesti: Ada Penyiksaan di Wamena” 
60
 Koran Tempo, Kamis, 24 April 2003, “Elsham: 5 Kampung di Wamena Dibakar” 
61
 Elsham News Report, 1 September 2003, “Timika Diprovokasi, Dua Meninggal, Empat Luka-Luka” 
62
 KCM, Senin, 07 Juli 2003, 11:49 WIB, “Polisi Tahan Dua Pengibar Bendera "Bintang 14" di Wamena” 
63
 Suara Pembaruan, Kamis 27 November 200, “Polisi Tahan 50 Pengibar Bendera Melanesia Barat di 
Manokwari” 
64
 Koran Tempo, Kamis, 6 November 2003, “Gembong Organisasi Papua Merdeka Yustinus Murib Tewas” 
65
 Suara Pembaruan, Sabtu 13 Maret 04, “Pimpinan OPM Tewas Ditembak" 12
operasi tersebut, seorang ibu-ibu, bernama Fransina Sawen (27), diamankan anggota TNI 
di Koramil Sarmi.
66
 Sementara itu, dalam kaitannya dengan pelaksanaan  Pemilu tahun 
2004, pada bulan April, sekelompok orang tak dikenal yang jumlah sekitar 20 orang 
dengan bersenjatakan panah, tombak, kapak dan parang menghadang petugas Pengamanan 
(PAM) Pemilu dan petugas Panwalu yang akan melaksanakan pendistribusian logistik di 
Kampung Yowit Distrik Okaba Kabupaten Merauke.
67
  
Tanggal 20 April, Aparat Kepolisian bentrok dengan  kelompok orang tak dikenal 
bersenjata kelewang dan panah di desa Mariendi, Distrik Purwata, Kabupaten Bintuni, 
Irian Jaya Barat. Akibatnya beberapa orang dari kelompok tersebut tewas.
68
 Di 
Manokwari, terjadi penahanan terhadap tiga orang anggota OPM, menyusul insiden 
berdarah di hutan belantara distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, Irian Jaya Barat 
tanggal 20 April. Dalam insiden tersebut satu orang anggota OPM tewas ditembak 
pasukan Brimob.
69
 Sementara di daerah Garade Kampung Munia, perbatasan Distrik 
Mulia dengan Distrik Ilu, Kabupaten Puncak Jaya, pada tanggal 17 Agustus 2004, dua 
anggota kelompok sipil bersenjata pimpinan Guliat Tabuni tewas tertembak dalam kontak 
senjata lawan TNI selama dua jam di daerah Garage Kampung Munia.
70
  
Di bulan Oktober, 6 orang tewas dalam aksi penghadangan dan penembakan yang 
dilakukan kelompok sipil bersenjata (KSB) terhadap iring-iringan kendaraan PT Modern 
di Kampung Munia, Distrik Ilu, Kabupaten Puncak Jaya, Papua.
71
 Sementara di 
Kabupaten Puncak Jaya, terjadi pembunuhan warga sipil non-Papua pada tanggal 12 
Oktober 2004 menyusul dilakukannya operasi militer  gabungan pasukan Kopasus, TNI 
AD, Polisi dan Brimob yang memburu Goliat Tabuni.
72
 Militer menuding kelompok 
Goliat Tabuni sebagai pelakunya. Sebelumnya, pada bulan September aparat militer telah 
menangkap dan akhirnya menembak mati pendeta Elisa  Tabuni dalam keadaan tangan 
terikat tali. Sedangkan anaknya berhasil melarikan  diri dalam keadaan tangan terikat 
karena tidak mengetahui keberadaan Goliat Tabuni.
73
 Berikutnya, dalam rangka operasi 
tersebut, militer menangkap dan mengintimidasi pendeta Yason Kogoya. Tanggal 17 
Oktober, pasukan militer melancarkan operasi darat  dan udara terhadap penduduk sipil. 
Helikopter TNI menembak dan meluncurkan bom-bom ke perkampungan penduduk sipil. 
Walaupun bom tersebut tidak meledak, menyebabkan sekitar 5000-an penduduk mengunsi 
ke hutan.
74
Bergantinya Presiden setelah Pemilu 2004 belum merubah kondisi Papua. Rangkaian 
kekerasan masih terjadi, di antaranya pada bulan Desember 2004 aparat kepolisian 
membubarkan aksi ratusan warga Papua -- yang menamakan diri Parlemen Jalanan Rakyat 
Sipil untuk Politik di Papua -- saat mengibarkan bendera Bintang Kejora di Lapangan 
Trikora, Jayapura. Beberapa hari sebelumnya, aparat kepolisian telah mengeluarkan 
                                                
66
 Harian Cenderawasih Post, 15 Maret 2004 (Headline), “Istri GPK Diamankan TNI” 
67
 Harian Cenderawasih Post, 06 April 2004 (Headline), “Di Merauke, Pam Pemilu Diserang” 
68
 Suara Pembaruan, Rabu 21 April 2004, “Polisi Diserang di Papua, Empat Tewas” 
69
 Media Indonesia, Jum'at, 23 April 2004, “Polres Manokwari Tahan Tiga Anggota OPM” 
70
 Kompas, Kamis, 19 Agustus 2004, “Dua Anggota OPM Tewas dalam Kontak Senjata “ 
71
 Media Indonesia, Kamis, 14 Oktober 2004, “OPM Tembaki Kendaraan Sipil Enam Orang Dikabarkan 
Tewas” 
72
 Elsham News Service, 3 November, 2004, “Pdt. Socrates Sofyan Yoman, MA: Kasus Puncak Jaya Murni 
Rekayasa Militer Mulia, Puncak Jaya”
73
 Ibid 
74
 Ibid 13
larangan resmi.
75
 Operasi penumpasan terus terjadi sepanjang tahun 2005 dan awal 2006. 
Situasi yang buruk selama reformasi menjadi alasan bagi 43 warga Papua meminta suaka 
di Australia di awal bulan Januari 2006. Berikutnya di bulan Januari 2006 telah terjadi 
penembakan di Distrik Waghete, Kabupaten Paniai yang mengakibatkan 1 orang 
meninggal dan tiga warga sipil lainnya terluka. Di  bulan Februari 2006, terjadi 
penembakan terhadap 3 orang pendulang emas di tepi  Sungai Aikwa dalam operasi 
penertiban penambangan liar di Distrik Tembagapura. Sementara pada bulan Maret 2006, 
demostrasi yang menuntut penutupan P.T. Freeport berlangsung,  yang diakhiri dengan 
terbunuhnya beberapa aparat keamanan di depan kampus Universitas Cendrawasih.  
Kekerasan sepanjang reformasi tersebut menunjukkan bahwa situasi Papua belum menjadi 
baik. Begitu pula pelaksanaan Otsus belum mampu meredam gelombang kekerasan di 
Papua. Rangkaian kekerasan tersebut berakibat buruk pada kondisi hak asasi manusia bagi 
warga Papua. Di bawah ini disajikan beberapa kasus pelanggaran hak asasi manusia yang 
terjadi sepanjang reformasi. 
a. Peristiwa (Abepura 2000) 
Pada tanggal 7 Desember 2000 terjadi penyerangan kantor Polsek Abepura oleh 
sekelompok orang bersenjata golok dan parang. Dalam peristiwa itu satu orang 
anggota polisi tewas dan sejumlah lainnya luka-luka. Beberapa jam setelah 
penyerangan itu Polres Jayapura menggelar operasi penyisiran dan pengejaran. 
Dalam operasi tersebut telah terjadi rangkaian kekerasan yang dapat digolongkan 
sebagai pelanggaran hak asasi manusia.  
Peristiwa ini telah diselidiki oleh Komnas HAM dengan membentuk KPP HAM. 
Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi pelanggaran berat hak asasi manusia 
berupa kejahatan terhadap kemanusiaan. Kesimpulan ini dijadikan dasar oleh 
kejaksaan agung untuk mendakwa dua orang anggota kepolisian yang dianggap 
bertanggung jawab pada Pengadilan HAM di Makassar.  Tapi, akibat proses 
persidangan, terutama kesaksian, yang masih di bawah standar, dua orang terdakwa 
tidak dapat dibuktikan kesalahannya. Akibatnya dua terdakwa tersebut diputus bebas 
oleh hakim pengadilan HAM Makassar. 
b. Peristiwa Wasior (2001) 
Peristiwa ini bermula dari penyerangan oleh sekelompok orang bersenjata terhadap 
PT Darma Mukti Persada (DMP) di Kecamatan Wasior pada tanggal 31 Maret 2001. 
Dalam peristiwa tersebut tiga orang pegawai PT DMP menjadi korban. Pada tanggal 
13 Juni 2001 terjadi lagi penyerangan terhadap basecamp CV Vatika Papuana 
Perkasa (VPP) di desa Wondiboi. Dalam peristiwa ini 5 orang anggota Brimob tewas 
dan 1 orang warga sipil tewas. Setelah peristiwa tersebut, Polda Papua melakukan 
pengejaran dan penyisiran terhadap pelaku penyerangan ke berbagai desa dan 
kecamatan di sekitar Wasior. Dalam proses pengejaran tersebut diduga telah terjadi 
pula pelanggaran berat hak asasi manusia. Sehingga  Komnas HAM melakukan 
penyelidikan terhadap peristiwa ini. Kesimpulan hasil penyelidikan dan semua 
berkasnya telah diserahkan Komnas HAM ke kejaksaan  agung untuk dilakukan 
                                                
75
 Koran Tempo, Kamis, 2 Desember 2004 , “Polisi dan Warga Papua Bentrok Saat Peringati 1 Desember” 14
penyidikan. Tetapi, sampai sekarang hasil penyelidikan Komnas HAM tersebut 
belum ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung. 
c. Peristiwa Pembunuhan Theys (November 2001) 
Ketua Presidium Dewan Papua (PDP) Theys Hiyo Eluay hari Sabtu, 10 November 
2001 diculik. Esok harinya, ia ditemukan telah tewas di di Koya Tengah, Kecamatan 
Muara Tami, Kabupaten Jayapura. Jenazah Theys ditemukan tertelungkup di jok 
mobil Toyota Kijang dengan wajah babak belur dan luka di pelipis, dahi, dan leher.
76
Peristiwa ini menyulut kemarahan masyarakat Sentani, daerah asal Theys. Ratusan 
warga Sentani membakar dua rumah toko, dua bank (BRI dan BPD Irja), dan 12 
bangunan lainnya,
77
 situasi pun mencekam
78
 sampai ke hari-hari berikutnya. 
Penculikan yang berakhir pembunuhan ini diduga terkait erat dengan aktivitas politik 
Theys dan kawan-kawannya.
79
 Saat ia dibunuh, Theys berstatus sebagai tahanan luar 
dan sedang diadili di Pengadilan Negeri Jayapura dengan dakwaan melakukan 
sejumlah kegiatan makar dengan tujuan memisahkan Irian Jaya dari NKRI. Banyak 
pihak berpendapat bahwa pembunuhan Theys adalah upaya terakhir untuk 
membungkam keinginan rakyat Papua untuk merdeka. 
Desakan dari berbagai pihak mengharuskan Pemerintah membentuk Komisi 
Penyelidik Nasional (KPN) untuk menyelidik kasus pembunuhan Theys. KPN 
menemukan adanya keterlibatan Kopassus dalam pembunuhan Theys. 
Menyikapi temuan tersebut, pada tanggal 03 Januari 2003, tujuh anggota Kopassus
80
didakwa dalam pengadilan militer di Surabaya. Dakwaannya adalah secara bersamasama atau sendiri sengaja melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan 
hilangnya nyawa Theys. Pemeriksaan kasus Theys melalui pengadilan militer ini 
ditolak oleh sejumlah pihak, alasan utamanya adalah karena kasus Theys adalah 
pelanggaran hak asasi manusia. 
Setelah beberapa kali sidang akhirnya pada bulan April 2003 pengadilan militer 
memutuskan bahwa ketujuh terdakwa terbukti bersalah dan dihukum 2-3,5 tahun 
penjara. Putusan ini sangat mengecewakan masyarakat Papua karena dinilai tidak 
memenuhi rasa keadilan. 
d. Peristiwa Wamena (2003) 
Pada bulan April 2003 telah terjadi pembobolan gudang senjata api milik Kodim 
Wamena. Setelah peristiwa ini TNI melakukan operasi pengejaran dan penyisiran di 
sekitar kota Wamena. Dalam operasi ini telah terjadi berbagai bentuk kekerasan. 
                                                
76
 Lihat: “Theys Meninggal, Irian Berduka”  Kompas, Senin, 12 November 2001 
77
 Lihat: Ibid 
78
 Lihat: “Masyarakat Jayapura Mulai Panik” Republlika, Minggu, 11 Nopember 2001 
79
 Sejak Juli 1999, ia mulai mengadakan satu kegiatan deklarasi kemerdekaan Irja, di kediamannya. Kegiatan 
berikut dilancarkan 1 Desember 1999 berkait dengan peringatan Hari Ulang Tahun Irja, disertai pengibaran 
bendera bintang kejora dan menyanyikan lagu Hai Tanahku Papua
80
 Yaitu: Letnan Kolonel Hartomo (40), Kapten Infantri Rionardo (32), Sersan Satu Asrial (31), dan Praka 
Ahmad Zulfahmi (27), Mayor Infantri Donny Hutabarat (35), Letnan Satu Agus Soepriyanto (31), dan 
Sersan Satu Lauren SL (28) 15
Komnas HAM telah melakukan penyelidikan dalam peristiwa ini dan menyimpulkan 
telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Namun, walaupun hasil 
penyelidikan Komnas HAM tersebut telah disampaikan  kepada penyidik Jaksa 
Agung, sampai sekarang kasus tersebut belum ada tindak lanjutnya. 
2. Penetrasi Modal dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Papua 
Saat ini setidaknya terdapat tiga situs utama sumber daya alam yang menjadi sasaran 
eksploitasi di Papua, yaitu: pertambangan, kayu (hutan) dan gas alam. Tiga situ situ 
dikeruk oleh perusahaan-perusahaan besar. Pertambangan diwakili oleh P.T. Freeport 
Indonesia, penebangan kayu oleh perusahaan-perusahaan HPH, dan gas alam oleh P.T. 
LNG Tangguh.
81
 Beroperasinya ketiga perusahaan ini, baik secara langsung maupun tidak 
langsung turut menyumbang praktik-praktik pelanggaran hak asasi manusia di Papua. 
Bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di antaranya praktik-praktik 
diskriminasi dan pelarangan atau pembatasan aktivitas ekonomi oleh pihak perusahaan, 
perebutan tanah, perusakan lingkungan, dan praktik-praktik represif aparat keamanan yang 
berkolaborasi dengan perusahaan. 
a. Freeport 
Sebelum Papua bergabung dengan NKRI, P.T. Freeport Indonesia sudah melakukan 
kegiatan produksi tidak lama setelah menandatangani kontrak karya dengan 
Indonesia. Gunung Ertsberg yang mengandung banyak mineral dieksploitasi. 
Padahal, daerah tersebut merupakan tempat masyarakat sekitar menggantungkan 
hidupnya. Berdasarkan kontraknya dengan pemerintah  Indonesia, Freeport 
membangun istana tempat berlangsungnya penambangan. Kota Tembagapura 
dibangun, masyarakat sekitar diusir, lahan luas tempat berburu dicaplok tanpa ganti 
rugi. Perlakuan seperti ini mengundang perlawanan dari masyarakat setempat, protes 
masyarakat kerap mengganggu aktivitas perusahaan sehingga diperlukan 
pengamanan. Ancaman dari OPM menjadi legitimasi bagi kehadiran aparat 
keamanan di sekitar wilayah tambang.  
Gunung Rrasberg yang bersebelahan dengan Ertberg, pada tahun 1988 ditemukan 
mengandung cadangan mineral yang sangat besar. Sejak mengeksploitasi gunung 
tersebut, Freeport menjadi penghasil tembaga dan emas terbesar di dunia, dan 
mendongkrak pentingnya Papua bagi Indonesia.
82
 Kekayaan melimpah yang 
dihasilkan Freeport menarik minat keluarga/kroni Soeharto dan petinggi-petinggi 
militer untuk ikut menikmati kekayaan yang dihasilkan Freeport.
83
 Di sisi lain, 
masyarakat sekitar tidak diperhatikan dan tetap miskin. Dalam kondisi ini 
kecemburuan sosial dapat saja terjadi, terutama pada masyarakat pendatang yang 
terlihat berlimpah setelah ikut menikmati recehan Freeport.  
                                                
81
 Selain itu, terdapat pula perusahaan lain yang memperoleh ijin, terutama pertambangan di hutan lindung 
setelah berlakunya Perpu Nomor 1/2004, di antaranya adalah P.T. Gag Nickel yang mendapat jatah seluas 
13.138 ha di Papua, Lihat: Bisnis Indonesia, 18 Mei 2004 
82
 Laporan ICG Asia, Indonesia: sumber Daya dan Konflik Papua, 13 September 2002, hlm. 21 
83
 Ibid, hlm 22. 16
Kekerasan makin meningkat di Timika setelah terjadi penembakan karyawan 
Freeport pada tahun 1994 oleh orang tak dikenal. Freeport meminta bantuan 
pengamanan dari tentara sehingga AD mengirimkan pasukan tambahan. Operasi 
militer digelar dan akibatnya 37 orang warga Papua  telah dibunuh oleh pasukan 
tentara. Freeport dan militer membawa bencana bagi  kondisi hak asasi manusia di 
Papua. Perlakuan tidak adil Freeport terhadap masyarakat sekitar telah pula 
menyebabkan konflik antara suku Amungme dan suku Dani sehingga sebelas orang 
tewas pada tahun 1997.  
Arus reformasi di tahun 1998 menjadikan Freeport sebagai salah satu sasaran 
reformasi. Terutama berkaitan dengan aktivitasnya terhadap lingkungan, pembagian 
keuntungan, dan perlakuan adil kepada masyarakat sekitar sehingga ada tuntutan 
peninjauan kembali terhadap ketentuan-ketentuan kontraknya dengan pemerintah. Di 
sisi lain, walaupun Freeport telah menyadari kesalahannya – di antaranya pada tahun 
2000 dan 2001 telah menandatangani kesepakatan dengan masyarakat Kamoro dan 
Amungme mengenai serangkaian proyek ekonomi dan sosial
84
 -- gangguan 
keamanan terus meningkat di wilayah Freeport sehingga kehadiran aparat keamanan 
terus dibutuhkan. Serangan-serangan terhadap Freeport kerap terjadi, misalnya pada 
tanggal 25 Mei 2002 sekitar 20 orang mendobrak gedung-gedung Freeport di kota 
perusahaan Kuala Kencana.  
Selain itu, kebijakan Freeport telah mengakibatkan  terjadinya penembakan pada 
tahun 2006 di Distrik Tembagapura. Berawal dari adanya penambangan liar di 
sepanjang Sungai Aikwa sebagai tempat pembuangan limbah tambang berupa 
tailing. Limbah tersebut ternyata masih mengandung  emas sehingga mengundang 
kegiatan mendulang emas bagi masyarakat masyarakat  sekitarnya, di antaranya 
penduduk Kampung Wa’a dan Banti, Distrik Tembagapura. Mereka berduyun 
melakukan penambangan liar dan hasilnya dijual di Kota Timika dengan harga Rp 
80.000 hingga 130.000 per gram.
85
 Bagi Freeport, aktivitas tersebut dinilai 
mengganggu sehingga diperlukan penertiban oleh aparat gabungan petugas satuan 
pengamanan Freeport. Akibatnya pada bulan Februari 2006,  terjadi pengusiran dan 
berakhir dengan kerusuhan yang menimbulkan korban.  Di antaranya dua satpam 
Freeport mengalami luka-luka akibat dipanah oleh pendulang, sementara itu 3 orang 
pendulang mengalami luka tembak. 
Peristiwa ini menambah kebencian masyarakat terhadap Freeport semakin 
meninggkat sehingga aksi penutupan satu-satunya jalan menuju lokasi penambangan 
Grasberg dari pemukiman karyawan dilakukan keesokan harinya. Aksi ini memaksa 
Freeport menghentikan kegiatan penambangan selama beberapa hari. Aksi 
penutupan tersebut mengundang pula aksi massa berupa unjuk rasa mahasiswa yang 
dilakukan di Jakarta, Manado, dan Jayapura pada tanggal 26 Februari 2006. Aksi 
berikutnya di Jakarta (27 Februari 2006) berakhir dengan bentrokan. Aksi-aksi 
mahasiswa terus berlanjut hingga bulan Maret 2006 yang menuntut penutupan P.T. 
Freeport. Namun, aksi ini berakhir setelah terjadi  insiden berdarah di depan 
Universitas Cedrawasih yang menewaskan beberapa aparat keamanan.  
                                                
84
 Lihat: Ibid hlm 24 
85
 Lihat: Kompas, Rabu, 22 February 2006, “Satpam Freeport Dipanah, Tiga Pendulang Emas Ditembak” 17
b. Perusahaan-perusahaan Kayu 
Selain tambang, penebangan kayu merupakan sumber kekayaan yang cepat 
mendatangkan kekayaan di Papua. Beberapa perusahaan yang beroperasi di Papua 
dikuasai kalayangan  dari zaman Suharto. Pemain terbesar adalah Djajanti Group, 
yang pemegang sahamnya termasuk keluarga Suharto serta mantan pejabat-pejabat 
tinggi dan petinggi-petinggi milter. Perusahaan lainnya adalah Barito Pacific Timber 
dan Hanurata.
86
 Setelah Suharto jatuh, monopoli industri hutan menghadapi 
tantangan dari baru dari daerah. Misalnya pada kawasan bagian barat Sorong, hutanhutan tengah ditebang oleh pengusahan yang bekerjasama dengan Bupati Sorong 
serta perwira-periwira aparat keamanan.
87
 Eksploitasi besar-besaran terjadi di daerah 
Sorong yang menyimpan banyak pohon merbau. Aktivitas-aktivitas illegal logging 
banyak terjadi di daerah ini yang melakukan penyelundupan kayu gelondongan. 
Selain itu di Bintuni juga terjadi kasus penyelundupan dan penebangan kayu ilegal 
besar-besaran. Di Bintuni beroperasi P.T. Djajanti  Gorup selama puluhan tahun.
88
iduga, para pelakunya di-backing orang-orang kuat. 
Dalam melakukan aktivitasnya, perusahaan ini sering tidak mengindahkan batasbatas wilayah adat. Terkadang pula ganti rugi yang diberikan tidak setimpal dengan 
kerugian yang dialami masyarakat. Tuntutan dari masyarakat dianggap mengganggu 
aktivitas perusahaan. Sehingga  perusahaan. Sehingga melegitimasi pendirianpendirian pos pengamanan di sekitar perusahaan-perusahaan tersebut. Lagipula, di 
indikasikan bahwa aparat keamanan di sana melakukan bisnis kayu. Protes 
masyarakat sering dihadapi dengan operasi-operasi aparat keamanan yang berakibat 
terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Misalnya  pada tanggal 31 Maret telah 
terjadi penembakan oleh sekelompok orang bersenjata terhadap tiga orang karyawan 
perusahaan kayu di Wasior. Akibat peristiwa ini dikerahkan pasukan Brimob untuk 
memburu para pelaku dan melindungi perusahaan kayu  yang lainnya. Aksi ini 
menimbulkan ketakutan luar biasa bagi masyarakat sekitar. Apalagi pada tanggal 3 
Mei pasukan tersebut menyerang penduduk sipil, 6 orang dinyatakan tewas.  
Sementara itu, pada tanggal 21 April 2004 telah terjadi penghadangan terhadap 
aparat kepolisian yang mengawal uang ganti P.T. Djayanti Group untuk  warga Babo 
dari Kampung Meried ke Babo, Kabupaten Bintuni, Irian Jaya Barat. Uang Rp 150 
juta rupiah dinilai tidak sepadan untuk mengganti hak ulayat seluas 250 hektar, 
padahal masyarakat menuntut ganti rugi sebesar Rp 300 juta. Akibat penghadangan 
itu, 2 orang penghadang tewas oleh aparat kepolisian.
89
Walaupun telah ada pelarangan illegal logging pada tahun 2001, aktivitas tersebut 
terus berlangsung. Banyak pelaku illegal logging tertangkap namun proses 
hukumnya terlihat mandeg. Berdasarkan siaran pers LBH Papua dan ELSHAM pada 
tanggal 2004, sepanjang 2001-2004 telah terjadi lima kasus illegal logging, namun 
kasus-kasus tersebut belum ditindaklanjuti pihak berwenang. Di antaranya: 
• Pada tahun 2001 terdapat 8 kasus ilegal loging dengan 8 pelaku yang semuanya 
warga Indonesia dengan kerugian negara 1.122 batang kayu olahan jenis merbau; 
                                                
86
 Lihat: Laporan ICG Asia, hlm 17 
87
 Lihat: Ibid 
88
 Kompas, Kamis, 22 April 2004, “Dua Anggota OPM Tewas Tertembak di Bintuni “ 
89
 Kompas, Kamis, 22 April 2004, “Dua Anggota OPM Tewas Tertembak di Bintuni “ 18
• Pada tahun 2002 tendapat 7 kasus ilegal loging dengan pelaku 10 orang WNI 
dengan kerugiarkan negara 2145 batang kayu log jenis merbau, 34 unit alat berat 
serta 1000 M3 kayu olahan jenis merbau; 
• Pada tahun 2003 terdapat 2 kasus di Desa Mayado dan desa Barma Kecamatan 
Merdey Kabupaten Manokwari yang dilakukan oleh PIT Arta Mas dan PT Trilyon 
Abadi Perkasa melibatkan 17 WNA asal Malaysia dan 3 WNI serta menggunakan 
77 alat berat dan 840 batang kayu log jenis merbau  yang saat ini masih 
disidangkan di Pengadilan Negeri Manokwari; 
• Pada bulan Januari 2004 pihak TNI AL telah menangkap kapal asing berbendera 
Vietnam yang mengangkut ribuan kubik kayu dari Sorong yang ditaksir kerugian 
negara sekitar 17 milyar namun kasus ini tidak jelas penyelesaiannya; 
• Pada Januari 2004 terdapat I kasus di distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni 
yang dilakukan oleh PT.Marindo Utarma Jaya yang berkedudukan di Jakarta 
dengan direktur Yudi Firmansyah dan melibatkan 15 WNA asal Malaysia dengan 
menggunakan 117 unit alat berat, 3 tongkang, 4 unit tug boat dan 3 unit crane serta 
menghasilkan 10.000 batang kayu log. 
c. LNG Tangguh: Potensi Konflik dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia 
Sumber gas bumi yang kaya di Papua mengundang perusahaan asing yang besar 
untuk beroperasi di sana. Di antaranya adalah proyek LNG Tangguh yang 
dilaksanakan BP. Proyek ini akan mengambil gas bumi di Teluk Berau-Bintuni di 
bagian barat Papua. Sebagian besar ladangnya merupakan daerah lepas pantai, dan 
menyalurkannya melalui jalur pipa menuju pabrik di daratan. Rencananya proyek ini 
pada tahun 2006 sudah mulai mengeskpor gas bumi tersebut. 
Proyek LNG Tangguh ini akan menggunakan lahan seluas 3.000 hektar. Di areal itu 
akan terjadi pemindahan penduduk. Pada bulan Juli 2004, sekitar 101 KK dari 127 
KK yang berada di Kampung Tanah Merah Lama (TML) Distrik Babo, Kabupaten 
Teluk Bintuni telah memilih untuk dipindahkan ke Kampung Tanah Merah Baru 
(TMB) dan 26 KK ke Kampung Onar.  
Walaupun telah ada pendekatan yang sangat berbeda dengan Freeport, proyek ini 
akan berakibat sangat besar terhadap petani dan nelayan yang menghuni teluk, selain 
terhadap ekonomi dan masyarakat pedalaman, termasuk kota-kota Sorong, 
Manokwari, dan fakfak.
90
 Pencemaran lingkungan akibat aktivitas LNG Tangguh
merupakan ancaman utama bagi masyarakat Papua. Perselisihan-perselihan dengan 
masyarakat setempat dapat terjadi, terutama mengenai hak atas tanah yang dijadikan 
areal LNG Tangguh. Selain itu, ancaman juga datang  dari aparat keamanan 
walaupun masyarakat telah secara tegas menolak kehadiran aparat keamanan di 
lokasi proyek.  
3. Otonomi Khusus dan Kondisi Hak Asasi Manusia  
Sejak 1 Januari 2002 secara resmi diberlakukan otonomi khusus (Otsus) bagi Papua, sejak 
itu pula nama Irian Jaya diganti dengan Papua. Namun, pemberlakuan Otsus ini belum 
                                                
90
 Lihat: Laporan ICG Asia 19
disertai dengan perangkat peraturan perundang-undangan lainnya. Aktivitas pemprov pada 
tahun pertama disibukkan dengan sosialisasi dan edukasi UU Otsus Papua tersebut ke 
birokrasi di seluruh Papua sembari menyiapkan perangkat-perangkat pendukung, di 
antaranya MRP. Dalam tahun pertama, perangkat yang  paling penting, yaitu Majelis 
Rakyat Papua, juga belum terbentuk akibat pemerintah pusat begitu lamban menyusun 
peraturan pemerintahnya. Di sisi lain, belum siapnya Otonomi khusus, pemerintah pusat 
berencana untuk melaksanakan pemekaran Papua menjadi tiga Provinsi. Rencana tersebut 
telah menimbulkan pro-kontra di antara elit politik local dan masyarakat Papua. Masingmasing mendesak pemerintah untuk menjalankan pemekaran dan menghentikan 
pemekaran. Sampai tahun 2003, isu politik di Papua  dipanaskan dengan pro-kontra 
pencabutan UU Nomor 45 Tahun 1999 dan Inpres nomor 1 tahun 2001 tentang pemekaran 
wilayah Papua.  
Ketidaksiapan pemeritah daerah dan pro-kontra pemekaran Papua mengakibatkan kondisi 
hak asasi manusia memburuk di dua ranah sekaligus. Praktik-praktik korupsi, eksploitasi 
sumber daya alam untuk mengejar pendapatan daerah, kebijakan penataan kota, dan arus 
investasi yang dibuka lebar telah menambah persoalan bagi pemenuhan hak asasi manusia 
di Papua. Konflik horizontal yang berujung pada kekerasan dan pelanggaran hak asasi 
manusia serta kondisi Hak ekosob yang belum tertangani yang menyebabkan peristiwaperistiwa kelaparan, serangan dan wabah penyakit, gagal panen kerap terjadi di tahuntahun berikutnya. Konflik yang terjadi akibat pro-kontra pemekaran adalah Peristiwa 
Timika yang terjadi pada tanggal 23 Agustus 2003. Pasca pendeklarasian propinsi Irian 
Jaya Tengah, telah berakibat 8 orang meninggal dunia, 112 orang luka-luka, aksi 
pemerkosaan dan kekerasan seksual lainnya serta beberapa individu mendapat teror dan 
intimidasi. 
Di Papua setidaknya terdapat tiga wabah penyakit yang belum tertangani dengan baik, di 
antaranya adalah HIV/AIDS, Muntaber, dan TBC. Dalam kasus penyebaran HIV/AIDS, 
Provinsi Papua yang berpenduduk 2,3 juta jiwa dikategorikan siaga satu plus. Sampai 
Desember 2002, terdapat 1.263 kasus dari 724 1.263, terdiri dari 724 HIV dan 539 AIDS. 
Kasus besar di Merauke, yakni 527 kasus terdiri 307 AIDS dan 220 HIV. Pada bulan 
maret saja di Merauke terdapat lebih dari 600 kasus HIV/AIDS.
91
 Laju penyebaran virus 
ini hampir 95% ditularkan melalui hubungan seksual.
92
 Sementara itu, pada tahun 2003, 
data yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Propinsi Papua sampai akhir Agustus 2003 
terdapat 1018 kasus yang terdiri dari 382 AIDS dan 636 HIV.
93
  
Dalam kasus muntaber, di awal tahun 2004 diberitakan sebanyak 38 warga Distrik Borme, 
Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, meninggal dunia akibat terserang diare. Kasus 
diare ini mewabah di 10 desa di Kecamatan Borme. Kesepuluh desa tersebut adalah Desa 
Sigipur, Arima, Orban, Taramlu, Nongge, Palur, Weime, Humharu, Werde, dan Desa 
Borme. Saat itu jumlah penderita diare sebanyak 1.857 orang, kasus terbesar terdapat di 
Desa Taramlu, yakni sekitar 270 orang.
94
 Sementara itu di tahun 2006 diberitakan pula 
sekitar 100 warga Kabupaten Jayawijaya dilaporkan meninggal dunia akibat muntah berak 
yang melanda daerah itu sepanjang 13 Maret-24 April 2006. Wabah ini menyerang sekitar 
630 orang. Berdasarkan laporan Dinas Kesehatan Jayawijaya, jumlah korban meninggal 
                                                
91
 Kompas, Selasa 27 May 2003, Papua Masuk Kategori Siaga Satu dalam Kasus HIV/AIDS 
92
 Kompas, Selasa 27 May 2003, Papua Masuk Kategori Siaga Satu dalam Kasus HIV/AIDS 
93
 Harian Papua Pos, 25 september 2003, “Berdasarkan data Dinkes di Papua 1.018 Kasus HIV/AIDS” 
94
 Kompas, Kamis, 29 Januari 2004, 38 Warga Papua Meninggal akibat Terserang Diare “. 20
akibat wabah muntah berak (muntaber) sejak 13 Maret-23 April 2006 mencapai 90 orang. 
Sementara korban meninggal di RSUD Wamena per 24 April 2006 sebanyak 10 orang 
sehingga total korban meninggal dunia sebanyak 100  orang. Kebanyakan para korban 
berasal dari Kota Wamena dan distrik di sekitar Wamena.
95
 Wabah muntaber ini terus 
menyebar ke beberapa wilayah di Kabupaten Jayawijaya, tercatat 9 distrik terserang, di 
antaranya Kurulu, Hom-Hom, Musatfak, Wamena, Pugima, Assolokobal, Bolakme, 
Asologaima, dan Hubikosi. Korban terus meningkat hingga pada akhir April 2006 tercatat 
total korban mencapai 2.090 orang dan 141 orang meninggal dunia.
96
Sementara itu, terdapat juga penyakit TBC yang belum tertangani di Papua. Tercatat 
setidaknya sebanyak 200 orang lebih di Pegunungan Bintang menderita.
97
 Ancaman 
lainnya adalah gizi buruk dan kelaparan. Pada tahun 2003 tercatat sekitar Sekitar 27,3 
persen balita masih menderita kekurangan gizi.   
Ancaman kelaparan terus menghantui Papua, pada tahun 2000 telah terjadi kelaparan di 
Bonggo, sebelah timur Jayapura, yang mengakibatkan  17 Transmigran mati kelaparan. 
Sebagian besar disebabkan kekurangan makan dan kondisi hidup yang sangat buruk. Pada 
tahun 2006 kelaparan terjadi di Yahukimo.  
PENUTUP 
Permasalahan di Papua yang terjadi selama ini telah berakibat serius terhadap kondisi hak 
asasi manusia di Papua. Situasi seperti ini tidak pernah disikapi oleh pemerintah Indonesia 
secara bijaksana, tetapi malah sebaliknya sebaliknya menerapkan kebijakan-kebijakan 
instan secara sepihak yang makin menambah persoalan di Papua.   
Rangkaian peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi, baik semasa orde baru 
maupun peristiwa yang terjadi semasa reformasi belum diselesaikan secara baik. 
Penyelesaian yang ada, misalnya kasus Pembunuhan Theys dan kasus Abepura Desember 
2000 sangat mengecewakan masyarakat Papua. begitu pula dengan kasus-kasus lainnya, 
seperti kasus Wasior dan Wamena hingga kini belum kelihatan hasilnya. Ketidakseriusan 
pemerintah dalam menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia telah menambah rasa 
kekecewaan masyarakat Papua terhadap pemerintah Indonesia.  
                                                
95
 Kompas, Rabu 26 April 2006, “Muntaber Renggut Jiwa 100 Warga Jayawijaya”. 
96
 Suara Pembaruan, Sabtu 29 April 2006 
Wabah Muntaber Serang Jayawijaya,153 Meninggal 
97
 Harian Papua Post, 10 September 2003, “Ratusan Warga Terserang TBC di Pegunungan Bintang: 
Penyakit Framboesia Juga Diderita Warga”.